Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Beda Nasib 5 Terdakwa Pembunuh Warga Sukun Malang, Ada yang Divonis 13 Tahun Penjara

Sidang perkara kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Bakahuni Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang, telah memasuki agenda pembacaan pu

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan Sukun Malang yang digelar di PN Malang pada Senin (12/2/2024) siang. Terlihat, kelima terdakwa (pojok bawah kanan layar) mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas I Malang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang perkara kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Bakahuni Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang, telah memasuki agenda pembacaan putusan.

Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Senin (12/2/2024) siang.

Sebanyak 5 terdakwa, yaitu Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26), Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Yoga Ajinta (32) mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

"Para terdakwa secara sah dan menyakinkan, terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. Atas hal tersebut, untuk 3 terdakwa yaitu Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Siswanto (44) divonis pidana penjara selama 13 tahun,"

"Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Rohman Krisdianto (26) dan Yoga Ajinta (32) divonis pidana penjara selama 7 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Harlina Rayes dalam persidangan.

Tentunya, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, yang menuntut kelima terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun dan 9 tahun.

Sementara itu, penasehat hukum kelima terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya menuturkan, ada beberapa hal yang membuat para terdakwa divonis dengan pasal tersebut.

Baca juga: Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Sukun Malang Dituntut 2 Pasal Berbeda, Ini Pertimbangannya

"Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan membuat resah masyarakat. Lalu untuk hal yang meringankan, para terdakwa kooperatif dan berterus terang, semuanya belum pernah ditahan dan telah mengakui perbuatannya," terangnya.

Menanggapi putusan tersebut, pihaknya menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak JPU Kejari Kota Malang, yang menyatakan hal yang sama.

"Terkait putusan dari majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir. Disamping itu, pihak JPU Kejari Kota Malang juga menyatakan hal yang sama yaitu pikir-pikir,"

"Tentunya, kami akan berdiskusi dengan klien kami, apakah menerima putusan itu atau tidak. Karena masih ada waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perkelahian berujung pembunuhan terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun atau tepatnya di depan SDN Bakalan Krajan 1.

Baca juga: Terungkap Sosok Junaedi Siswa SMK Pembunuh 1 Keluarga di Kaltim, Sempat Setubuhi Dua Jasad Korban

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 17.15 WIB dan menewaskan korban bernama Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun.

Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap kelima tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved