Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Beda Nasib 5 Terdakwa Pembunuh Warga Sukun Malang, Ada yang Divonis 13 Tahun Penjara

Sidang perkara kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Bakahuni Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang, telah memasuki agenda pembacaan pu

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan Sukun Malang yang digelar di PN Malang pada Senin (12/2/2024) siang. Terlihat, kelima terdakwa (pojok bawah kanan layar) mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas I Malang. 

Kelima tersangka itu adalah Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26), Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Yoga Ajinta (32).

Untuk Siswanto, Rohman, dan Yoga ketiganya berasal dari Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Sedangkan dua tersangka lainnya, berasal dari Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang.

Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa satu parang sepanjang 90 sentimeter, dua sangkur sepanjang 40 sentimeter, serta pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved