Berita Malang
Beda Nasib 5 Terdakwa Pembunuh Warga Sukun Malang, Ada yang Divonis 13 Tahun Penjara
Sidang perkara kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Bakahuni Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang, telah memasuki agenda pembacaan pu
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan Sukun Malang yang digelar di PN Malang pada Senin (12/2/2024) siang. Terlihat, kelima terdakwa (pojok bawah kanan layar) mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Kelima tersangka itu adalah Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26), Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Yoga Ajinta (32).
Untuk Siswanto, Rohman, dan Yoga ketiganya berasal dari Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Sedangkan dua tersangka lainnya, berasal dari Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang.
Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa satu parang sepanjang 90 sentimeter, dua sangkur sepanjang 40 sentimeter, serta pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.
Tags
kasus pembunuhan
TribunJatim.com
Pengadilan Negeri Kelas I A Malang
Lapas Kelas I Malang
Kejari Kota Malang
Satreskrim Polresta Malang Kota
Berita Terkait: #Berita Malang
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.