Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Cara Cek Nyoblos di TPS Mana secara Online, Disertai Dokumen yang Dibawa pada 14 Februari 2024

Jika masih bingung dimana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda bisa mengeceknya melalui online.

Kompas.com/ Tresno Setiadi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Islamic Center, Brebes, Selasa (26/12/2023). 

Berikut dokumen yang perlu dibawa ke TPS, dilansir dari Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

- Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

- Formulir model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara).

- Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

- Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara)

- Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Baca juga: 8 Link Quick Count Perhitungan Cepat Pilpres 2024 untuk Cek Suara Capres Cawapres 14 Februari Nanti

Jadwal buka dan tutup TPS

KPU telah menetapkan bahwa TPS Pemilu akan dibuka pukul 07.00 WIB dan tutup pada 13.00 WIB.

Lalu, pemilih masih mencoblos setelah pukul 13.00 WIB dengan beberapa ketentuan, dikutip dari KOMPAS TV.

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih tertentu.

Adapun kriterianya antara lain pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7 dan/atau pemilih yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila masih banyak yang mengantre mendekati pukul 13.00 WIB, maka petugas KPPS akan mengambil formulir C6 dan KTP pemilih.

Petugas KPPS akan mencatatnya di daftar hadir dengan formulir model C7 dan pemilih yang sudah dicatat boleh masuk ke TPS sambil menunggu panggilan.

Meskipun demikian, pemilih tidak diperbolehkan datang dan tidak akan dilayani jika masih datang pukul 13.00 waktu setempat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved