Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Mengenal 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Dilengkapi Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar

Mengenal lima jenis surat suara Pemilu 2024. Berikut cara mencoblos yang benar saat pada Rabu (14/2/2024) mendatang.

Editor: Hefty Suud
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Iustrasi surat suara - Berikut penjelasan tentang lima jenis surat suara Pemilu 2024 dan cara mencoblos yang benar. 

TRIBUNJATIM.COM - Dua hari lagi Pemilu 2024

Dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Warga Negara Indonesia (WNI) akan melakukan proses pencoblosan untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Proses pemilihan umum tersebut, akan diselenggarakan pada Rabu (14/2/2024) mendatang.

Jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Tribunners perlu mengetahui ada berapa jenis surat suaranya. 

Untuk diketahui, ada lima jenis surat suara Pemilu 2024, yakni berwarna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

Setiap surat suara Pemilu 2024 ini, memiliki warna berbeda sesuai kategori pemilihan.

Berikut penjelasan tentang surat suara Pemilu 2024, dilengkapi cara mencoblos surat suara yang benar. 

Yuk simak selengkapnya: 

Baca juga: Sosok Wanita Bernama Q Bikin Bingung Petugas Pemilu 2024, Sesuai KTP, Orang Tua: Ratu di Keluarga

Tentang Surat Suara Pemilu 2024

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti, terdapat 5 (lima) jenis surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024.

Kelima jenis surat suara, berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

Penetapan jenis surat suara tersebut, berkaitan kategori pemilihan, terdiri dari surat suara untuk pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: 8 Link Quick Count Perhitungan Cepat Pilpres 2024 untuk Cek Suara Capres Cawapres 14 Februari Nanti

Baca juga: Cara Cek Nyoblos di TPS Mana secara Online, Disertai Dokumen yang Dibawa pada 14 Februari 2024

Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Pertama, surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden

Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden memuat lima bagian informasi, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung

Kedua, surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI.

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut

Ketiga, surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI.

Keempat, surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi.

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung

Baca juga: Arti Kata Dirty Vote, Film Dandhy Laksono Viral Jelang Pemilu 2024: Tonton Sebagai Warga Negara

Kelima, surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota.

Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik, diskominfo.kaltimprov.go.id.

Nantinya, warga dapat mencoblos ke TPS masing-masing wilayah pada Rabu, 14 Februari 2024.

Anda dapat datang lebih awal ke TPS, waktu pemungutan dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.

Pastikan surat suara yang dicoblos tidak rusak.

Lantas, cara mencoblos surat suara yang benar?

Petugas KPU Kota Blitar menunjukkan spesimen surat suara Pemilu 2024 kepada warga binaan saat sosialisasi di Lapas Kelas II Blitar, Jawa Timur, Kamis (1/2/2024). Mengenal lima jenis surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang berwarna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau, beserta proses distribusi logistik pemilu.
Petugas KPU Kota Blitar menunjukkan spesimen surat suara Pemilu 2024 kepada warga binaan saat sosialisasi di Lapas Kelas II Blitar, Jawa Timur, Kamis (1/2/2024). Mengenal lima jenis surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang berwarna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau, beserta proses distribusi logistik pemilu. (Istimewa)

Cara Mencoblos yang Benar
 
Berikut cara nyoblos Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).

1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden

2. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

3. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.

4. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita tentang Pemilu 2024 lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved