Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Nasib Tak Terduga Suyatno usai Bebas dari Kasus Pencurian Ayam Jago, Jaksa Akan Perkarakan Lagi

Setelah dakwaan JPU Kejari Bojonegoro perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno batal demi hukum dan dibebaskan, perkara ini belum selesai.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Suyatno saat jalani sidang agenda Putusan Sela di PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Setelah dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno batal demi hukum dan Suyatno dibebaskan, perkara ini ternyata belum selesai sama sekali.

Kasi Pidum Kejari Bojonegoro Andi Ermawan mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim PN Bojonegoro tersebut. Namun, pihaknya akan kembali menggulirkan perkara pencurian ayam jago Bu Kades itu di PN Bojonegoro.

"Dakwaan dalam berkas perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno yang batal demi hukum lalu dikembalikan kepada kami, saat ini sedang kami perbaiki," jelasnya saat ditemui Tribunjatim.com di kantornya, Senin (12/2/2024) siang.

Setelah dakwaan itu diperbaiki, lanjut Kasi Pidum Kejari Bojonegoro akrab disapa Andi itu, berkas perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Kakek Suyatno tersebut akan dimasukkan lagi ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk disidangkan kembali.

Baca juga: Ada 361 Warga Binaan Lapas Bojonegoro Bakal Nyoblos di Pemilu 2024

"Kami tetap perlu memasukkan perkara pencurian ayam jago ini ke PN Bojonegoro. Itu demi kepastian hukum dalam perkara ini. Demi kepastian status hukum tersangka (Suyatno, red) juga," terang jaksa asal Surabaya itu.

Terkait respon publik yang mungkin akan negatif ke Kejari Bojonegoro karena kembali menggulirkan perkara itu ke PN Bojonegoro, Andi tak mau berkomentar banyak. Menurut dia, respon itu merupakan hak publik.

"Pada intinya, putusan PN Bojonegoro terhadap perkara pencurian ayam jago dengan tersangka Suyatno kemarin belum final. Belum masuk pokok atau materi perkara, belum ada kepastian Suyatno bersalah atau tidak. Itu yang ingin kami kami pastikan," terangnya.

Putusan PN Bojonegoro dalam perkara ini beberapa hari lalu, lanjut dia, hanya memutus administrasi perkara. Yakni, memutus dakwaan JPU Kejari Bojonegoro tidak cermat dan batal. Putusan PN Bojonegoro belum menyangkut pokok atau materi perkara sama sekali.

Lebih lanjut, Andi mengatakan, berkas perkara pencurian ayam jago yang menghebohkan Kabupaten Bojonegoro ini diperkirakan bakal selesai diperbaiki pada pekan ini dan akan dimasukkan lagi ke PN Bojonegoro seusai Pemilu 2024.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Bojonegoro memutuskan dakwaan JPU Kejari Bojoengoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno, tidak cermat.

Baca juga: Terjemahan dan Lirik Lagu Let Her Go - Passenger ft. Ed Sheeran, Viral di TikTok: You Dive Too Deep

Putusan sesuai eksepsi penasehat hukum Suyatno tersebut dibaca Ketua Majelis hakim PN Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum. Perkara tersebut pun selesai sementara

Berikutnya, majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara pencurian ayam dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro. Serta, meminta JPU Kejari Bojoengoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

Terkait biaya dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara. Penasehat hukum Suyatno yakni Muhammad Hanafi mensyukuri putusan ini.

"Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami. Majelis Hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan klien kami (Suyatno, red) dibebaskan," ujarnya saat diwawancara usai sidang, Rabu (7/2/2024) siang.

Sebagaimana diketahui, Suyatno diduga mencuri ayam jago awal November 2022 lalu. Ayam jago diduga dicuri Suyatno itu milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah.

Siti Kholifah menyebut, harga ayam jago miliknya diduga dicuri Suyatno itu Rp 4,5 juta. Sebab, ayam jago itu sakral. Ayam itu didapat dari guru spiritualnya dan membuatnya bisa memenangkan Pilkades Pandantoyo pada 2022.

Adapun, Siti Kholifah mengemukakan, pihaknya menyeret Suyatno ke ranah hukum sebab upaya damai pihaknya dengan Suyatno tak berhasil. Suyatno enggan mengaku mencuri ayam sebagaimana dia tuduhkan.

"Suyatno tak mau mengakui telah mencuri ayam jago saya, meski saya tawari uang Rp 1 miliar agar mau mengaku," ujar Kades Pandantoyo itu kepada awak media saat ditemui di Balai Desa Pandantoyo beberapa waktu lalu.

Agus Nur anak Suyatno mengatakan, bapaknya memang tak mencuri ayam jago milik Siti Kholifah. Ayam jago diduga milik Siti Kholifah itu dibeli ayahnya dari Pasar Dander seharga Rp 110 ribu dan dijual lagi di Pasar Temayang Rp 120 ribu.

"Sebab itu, bapak (Suyatno, red) tak mau mengaku bahwa telah mencuri ayam jago milik Bu Kades (Siti Kholifah, red). Meski dipaksa-paksa. Tidak ada buktinya juga," ujar anak mbarep atau anak pertama Suyatno tersebut.

Pada akhir November 2022, Suyatno pun diproses Polres Bojonegoro. Maret 2023, dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro. Di dua instansi penegak hukum ini, Siti Kholifah dan Suyatno coba didamaikan namun gagal.

Akhirnya, awal Januari 2024 Suyatno dilimpahkan ke PN Bojonegoro untuk persidangan. Pria yang setiap harinya bekerja sebagai petani ini juga ditahan JPU Kejari Bojonegoro mulai 10 Januari 2024 lalu.

Dalam dakwaan, JPU Kejari Bojonegoro menjerat Suyatno dengan Pasal 362 dan 480 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan. Dengan dua pasal tersebut, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved