Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Tanggal Cair Gaji PPS, PPK hingga KPPS Pemilu 2024 Menurut SK Menkeu dengan Masa Kerja 1 Bulan

KPPS telah bekerja sejak 25 Januari 2024 lalu dengan masa kerja satu bulan hingga 25 Februari 2024.

ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi gaji KPPS 2024. KPPS telah bekerja sejak 25 Januari 2024 lalu dengan masa kerja satu bulan hingga 25 Februari 2024. Lantas kapan cair gajinya? 

TRIBUNJATIM.COM - Hari pencoblosan sudah terlewati.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tak terlepas dari tugas para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Adapun KPPS ini bertugas saat pemungutan suara di TPS, Rabu (14/2/2024) kemarin.

Tugas KPPS saat pemungutan suara bermacam-macam, mulai dari memandu jalannya pencoblosan, melakukan penghitungan suara hingga mengunggah formulir C-hasil pleno ke aplikasi SIREKAP.

KPPS telah bekerja sejak 25 Januari 2024 lalu dengan masa kerja satu bulan hingga 25 Februari 2024.

Gaji KPPS 2024 sebanyak Rp1.200.000 untuk ketua dan Rp1.100.000 untuk anggota. 

Baca juga: Deretan Peta Suara Artis di Pemilu 2024 Menuju Senayan, Pasha Ungu, Once Mekel Hingga Ahmad Dhani

Lantas, kapan gaji KPPS 2024 cair?

Mengacu pada SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, honor KPPS 2024 akan cair satu bulan masa kerjanya selesai. 

Dengan kata lain jika mulai masa kerja pada 25 Januari 2024 maka pencairan bisa dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.

Berikut gaji badan ad hoc untuk Pemilu 2024, dikutip dari kompas.tv.

1. Gaji PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Ketua: Rp 2,5 juta

Anggota: Rp 2,2 juta

Sekretaris: Rp 1,85 juta

Pelaksana: Rp 1,3 juta
 
2. Gaji PPS (Panitia Pemungutan Suara)

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved