Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Tanggal Cair Gaji PPS, PPK hingga KPPS Pemilu 2024 Menurut SK Menkeu dengan Masa Kerja 1 Bulan

KPPS telah bekerja sejak 25 Januari 2024 lalu dengan masa kerja satu bulan hingga 25 Februari 2024.

ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi gaji KPPS 2024. KPPS telah bekerja sejak 25 Januari 2024 lalu dengan masa kerja satu bulan hingga 25 Februari 2024. Lantas kapan cair gajinya? 

TRIBUNJATIM.COM - Hari pencoblosan sudah terlewati.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tak terlepas dari tugas para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Adapun KPPS ini bertugas saat pemungutan suara di TPS, Rabu (14/2/2024) kemarin.

Tugas KPPS saat pemungutan suara bermacam-macam, mulai dari memandu jalannya pencoblosan, melakukan penghitungan suara hingga mengunggah formulir C-hasil pleno ke aplikasi SIREKAP.

KPPS telah bekerja sejak 25 Januari 2024 lalu dengan masa kerja satu bulan hingga 25 Februari 2024.

Gaji KPPS 2024 sebanyak Rp1.200.000 untuk ketua dan Rp1.100.000 untuk anggota. 

Baca juga: Deretan Peta Suara Artis di Pemilu 2024 Menuju Senayan, Pasha Ungu, Once Mekel Hingga Ahmad Dhani

Lantas, kapan gaji KPPS 2024 cair?

Mengacu pada SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, honor KPPS 2024 akan cair satu bulan masa kerjanya selesai. 

Dengan kata lain jika mulai masa kerja pada 25 Januari 2024 maka pencairan bisa dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.

Berikut gaji badan ad hoc untuk Pemilu 2024, dikutip dari kompas.tv.

1. Gaji PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Ketua: Rp 2,5 juta

Anggota: Rp 2,2 juta

Sekretaris: Rp 1,85 juta

Pelaksana: Rp 1,3 juta
 
2. Gaji PPS (Panitia Pemungutan Suara)

Ketua: Rp 1,5 juta

Anggota: Rp 1,3 juta

Sekretaris: Rp 1,15 juta

Pelaksana: Rp 1,05 juta

Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024)

Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024)

Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024)

4. Gaji PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

Ketua: Rp 8,4 juta

Anggota: Rp 8 juta

Sekretaris: Rp 7 juta

Pelaksana: Rp 6,5 juta

Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta

5. Gaji KPPS Luar Negeri

Ketua: Rp 6,5 juta

Sekretaris: Rp 6 juta

Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta

Baca juga: Bawa Tas ke Bilik Suara, Nagita Slavina Ditegur Petugas KPPS, Raffi Ahmad Tunjuk Kamera Awak Media

Kisah viral petugas KPPS

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditegur KPU gara-gara busananya.

Pasalnya para petugas KPPS tersebut memakai kemeja warna biru langit mirip ciri salah satu paslon.

Setelah ditegur KPPS, mereka pun langsung ganti baju yang lebih netral.

Hal itu terjadi pada KPPS 07, Kampung Hanjuang, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.

Mereka kompak menggunakan kemeja warna biru langit.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com dari foto yang beredar, seluruh petugas KPPS mengenakan kemeja warna biru langit.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 07 Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, memakai kemeja berwarna biru langit, Rabu (14/2/2024).
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 07 Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, memakai kemeja berwarna biru langit, Rabu (14/2/2024). (ISTIMEWA)

Warna tersebut identik dengan ciri salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Dalam foto surat suara pemilihan Capres dan Cawapres nomor urut 2 juga menggunakan kemeja dan warna sesuai dengan kemeja yang digunakan petugas.

Sementara Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang, Septia Abdi Gama, mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut.

Dikatakan Abdi, KPU sudah memberikan imbauan kepada seluruh KPPS untuk tidak mengenakan baju identik dengan warna peserta Pemilu 2024.

"Kita juga sama sudah imbau sebetulnya. Penyelenggara Pemilu enggak boleh membawa ciri peserta Pemilu di TPS," ujarnya.

"Baik itu tanda gambar, warna atau ciri-ciri tertentu," kata Abdi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/2/2024).

Baca juga: Dorong Gerobak Isi Meja Kursi TPS, Ketua KPPS Mendadak Ambruk Lalu Meninggal, Penyebab Terungkap

Setelah adanya informasi tersebut, KPU Kabupaten Serang melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah menegur KPPS agar mengganti pakaiannya.

Sehingga proses pemungutan suara dihentikan sementara.

"Sekarang laporan dari anggota di Pamarayan, sudah ganti kostum," ujar Abdi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, petugas KPPS harus menjaga netralitasnya.

Yakni dengan tidak menggunakan atribut atau warna pakaian serupa peserta Pemilu.

Furqon menegaskan, saat ini Bawaslu tengah mendalami kasus tersebut.

Jika terbukti ada kesengajaan, mereka terancam terkena sanksi.

"Jika penyelenggara menggunakan seragam menyerupai peserta Pemilu, bisa kena sanksi etik," kata Furqon.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved