Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Kelelahan, 16 Anggota KPPS hingga Linmas di Tulungagung Sakit, Akan Dapat Santunan

Kelelahan, 16 anggota KPPS hingga linmas di Tulungagung sakit dan harus dirawat di puskesmas hingga rumah sakit, mereka akan dapat santunan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Personel KPU Tulungagung membesuk petugas adhoc Pemilu 2024 yang sakit, Jumat (16/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung mendata ada 16 tenaga adhoc Pemilu 2024 yang mengalami sakit.

Mereka terdiri dari KPPS, PP dan anggota Satlinmas yang melakukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tulungagung, Muchamat Amarodin, mengatakan, mereka yang sakit dirawat di rumah sakit dan puskesmas.

“Sudah ada yang diizinkan pulang. Mereka tinggal rawat jalan,” jelas Muchamat Amarodin, Jumat (16/2/2024).

KPU menjadwalkan untuk mengunjungi para tenaga adhoc Pemilu 2024 yang sakit ini.

Tahap awal kunjungan dilakukan pada pasien yang dirawat di Puskesmas Kauman.

Di fasilitas kesehatan ini, diketahui salah satu KPPS mengalami sakit tipes.

“Kondisi sakit ini memang karena kelelahan. Tenaga mereka terforsir selama pemilu,” sambung Muchamat Amarodin.

Lanjutnya, proses pencoblosan dan rekapitulasi di tingkat TPS memang memakan waktu.

Baca juga: Pemakaman Ketua KPPS di Wonokromo Surabaya, Sang Anak Pingsan usai Taburkan Bunga : Paling Dekat

Rata-rata proses ini berlangsung lebih dari 24 jam dengan waktu istirahat yang terbatas.

Seluruh tenaga adhoc Pemilu 2024 yang sakit saat ini dalam kondisi stabil.

“Kami akan data untuk pemberian santunan. Syaratnya harus ada rekam medik dari tempat perawatan,” ungkap Muchamat Amarodin.

Petugas yang meninggal dunia mendapat santunan Rp 36 juta.

Jumlah ini masih ditambah dengan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

Sementara mereka yang sakit akan mendapat santunan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved