Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Bawaslu Trenggalek Rekomendasikan PSU di TPS 12 Kelutan, Total 4 Tempat Diminta Coblosan Ulang

Bawaslu Trenggalek merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 12 Kelutan, total 4 tempat yang diminta lakukan coblosan kembali.

TribunJatim.com/Sofyan Arif
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek melayangkan surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Senin (19/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek melayangkan surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek.

Surat rekomendasi PSU ini merupakan yang keempat kalinya setelah sebelumnya Bawaslu mengirimkan PSU untuk tiga TPS lain.

Tiga TPS tersebut di antaranya TPS 06 Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek, dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, serta TPS 05 Wonoanti, Kecamatan Gandusari.

"Untuk rekomendasi tambahannya TPS 12 Kelurahan Kelutan surat rekomendasi sudah dilayangkan dari Panwascam ke PPK, dan sudah diteruskan ke kami, dan kami teruskan juga ke KPU," kata Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, Senin (19/2/2024).

Rusman Nuryadin menjelaskan kronologi di TPS 12 Kelutan bermula saat ada pemilh yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Orang tersebut oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya mendapatkan surat suara, yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) serta DPD RI.

Sedangkan surat suara DPRD Kabupaten Trenggalek, provinsi, dan DPR RI tidak diserahkan, padahal seharusnya pemilih tersebut mendapatkan surat suara lengkap.

"Kejanggalan diketahui saat proses inventarisasi C Hasil oleh Bawaslu, diketahui adanya tambahan suara untuk PPWP dan DPD yang tidak diikuti oleh DPR RI, dan DPRD provinsi serta kabupaten," lanjutnya.

Mengetahui hal tersebut, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mendatangkan pengawas TPS (PTPS).

Baca juga: Dapil Neraka Ponorogo I Diprediksi Didominasi 2 Wajah Baru, Ada Sosok Gen Z Raup Suara Ribuan

Saat itu, PTPS menjelaskan sudah mengingatkan KPPS agar memberikan lima surat suara, namun jadi hanya diberi 2 surat suara.

"Mungkin pemahamannya masuk DPTb atau bagaimana, sehingga hanya diberikan dua surat suara," ucap Rusman.

Lebih lanjut, dari 4 rekomendasi PSU tersebut, hanya dua yang ditindaklanjuti oleh KPU yaitu KPU TPS 06 Sukosari dan TPS 17 Sumbergedong.

Sedangkan PSU TPS 12 Kelutan masih dikaji, lalu PSU TPS Wonoanti tidak ditindaklanjuti karena menurut KPU tidak sesuai dengan penyebab dilaksanakannya PSU.

"Jawaban tersebut kami kirimkan ke Bawaslu Jatim untuk dikaji, dan kami menunggu arahan serta konsultasi dari Bawaslu Jatim," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved