Pemilu 2024
Data KPU Jatim Sebanyak 30 Petugas Pemilu Tumbang, Ada Jaminan Sosial, Harap Tak Ada Penambahan
Data KPU Jatim Sebanyak 30 Petugas Pemilu Tumbang, Ada Jaminan Sosial, Harap Tak Ada Penambahan
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 30 orang petugas Pemilu di Jawa Timur dilaporkan meninggal baik sebelum 14 Februari maupun pasca coblosan.
Beberapa diantaranya karena kecelakaan lalu lintas, tersengat listrik hingga sakit yang disertai penyakit bawaan.
Data ini pun sudah terkonfirmasi Komisioner Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Rochani, Senin (19/2/2024).
"Itu merupakan update data penyelenggara pemilu yang meninggal dunia hingga 18 Februari 2024," kata Rochani kepada TribunJatim.com
Rincian 30 orang tersebut terdiri dari 1 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di Kota Malang.
Kemudian, 18 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diantaranya di Magetan, Banyuwangi, Kota Malang, Lamongan dan Kota Surabaya.
Selanjutnya, 9 orang Linmas TPS yang diantaranya dilaporkan di Kota Madiun, Tuban, Malang, Pamekasan. Kemudian 2 orang Sekretariat PPS yang ada di Jember dan Pacitan. Rochani mengungkapkan, pihaknya menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya petugas.
"Semoga dedikasi dan pengabdiannya dalam memberikan pelayanan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilih di TPS diterima sebagai amal ibadah dan mendapatkan pahala berlimpah," terangnya.
Menurut Rochani, pihaknya memberi jaminan sosial kecelakaan kerja. Hal itu diatur dalam keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja.
Jaminan sosial berupa santunan diberikan bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat permanen, luka/sakit berat, luka/sakit sedang, dan termasuk bantuan biaya pemakaman.
Selain itu, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu juga diatur.
Tepatnya, mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sehingga, penyampaian santunan kecelakaan kerja bagi Penyelenggara Pemilu juga dikoordinasikan dengan Pemda.
"Penyampaian Santunan Kematian ada yang sudah diterimakan kepada ahli waris dan beberapa Kabupaten/Kota sedang dilakukan verifikasi untuk memastikan juga kepesertaannya dalam BPJS Ketenegakerjaan. Semoga tidak ada penambahan angka," ujar Rochani.
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.