Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Ramai Artis Nyaleg di Pileg 2024, Berapa Gaji DPR RI dan DPD? Anak dan Istri Dapat Tunjangan

Fenomena artis nyaleg mulai menjadi calon anggota DPR RI hingga DPD. Lantas berapa gaji anggota DPR dan DPD dalam sebulan?

Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi uang. Fenomena artis nyaleg menjadi calog anggota legislatif DPR RI hingga DPD ramai disoroti. Lantas berapa gaji DPR RI dan DPD? 

TRIBUNJATIM.COM - Fenomena artis nyaleg mulai menjadi calon anggota DPR RI hingga DPD.

Lantas berapa gaji anggota DPR dan DPD dalam sebulan?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga legislatif yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat.

Sebagai lembaga tinggi negara, pimpinan dan anggota DPR maupun DPD mengantongi gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan.

Tidak hanya gaji, anggota legislatif juga berhak menerima sejumlah tunjangan dan biaya lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, DPR RI terdiri dari 575 anggota dari 80 daerah pemilihan yang bertugas mewakili rakyat, sedangkan DPD RI hadir untuk mewakili daerahnya, masing-masing empat orang setiap provinsi.

Baca juga: SOSOK Bendahara Bawa Kabur Gaji KPPS Rp 115 Juta, Asyik Dipakai Judol, Korban: Lelah Berharap Upah

Gaji DPR dan DPD RI

Rincian gaji DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Gaji anggota DPR maupun DPD terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

Berikut perincian gaji pokok DPR RI, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/2/2024).

- Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000

- Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000

- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.

Ilustrasi gaji dan tunjangan DPR vs DPD.
Ilustrasi gaji dan tunjangan DPR vs DPD. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Sementara itu, gaji DPD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved