Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

2 Caleg Meninggal Dunia di Kediri Masih Tetap Dapat Suara, Satu Diantaranya Capai 88 persen

2 Caleg Meninggal Dunia di Kediri Masih Tetap Dapat Suara, Satu Diantaranya Capai 88 persen

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Ilustrasi pemungutan suara di TPS wilayah Kabupaten Kediri. 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dua calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Kediri yang telah meninggal dunia sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2024 berlangsung tetap memperoleh ratusan suara.

Padahal kedua caleg tersebut telah ditetapkan sebagai peserta pemilu TMS (tidak memenuhi syarat) karena meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.

Caleg pertama adalah Taufik Chavifudin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Taufik berada di Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Semen, Mojo, Grogol, Tarokan dan Banyakan.

Sementara caleg kedua berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Wakhid yang berada di Dapil 3 wilayah Kecamatan Kepung, Puncu dan Kandangan.

Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Bom Orang Tak Dikenal saat Dini Hari

Berdasarkan laman resmi pemilu2024.kpu.go.id, Selasa (20/2/2024) pukul 00.00 Caleg PPP atas nama Taufik Chavifudin telah mendulang 924 suara.

Sementara Caleg PKB Nur Wakhid mendapatkan 284 suara.

Sebelumnya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah mencoret keduanya.

Namun keduanya masih bisa dipilih dalam pemilihan umum, hanya saja suaranya masuk dalam suara partai.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori.

Ia mengatakan caleg yang terdaftar dalam DCT (daftar calon tetap) dan meninggal sebelum hari H pemilihan, suaranya masih dianggap sah.

"Tetap bisa dicoblos dalam Pemilu karena surat suara sudah tercetak. Namun untuk suaranya nanti masuk sebagai suara partai," kata Anwar, Selasa (20/2/2024).

Dalam kasus caleg meninggal, lanjut Anwar, akan dinyatakan sebagai caleg TMS dalam Pemilu.

Namun jika surat suara sudah terlanjur dicetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan mencoret nama caleg tersebut.

Akan tetapi menurut Anwar proses pencoretan tidak dilakukan di KPU, melainkan di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved