Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Kediri

'Ops Maaf dari Mantanmu,' Pesan yang Ditinggalkan Maling di Toko Vapor Kediri, Pelaku Ternyata Siswa

'Ops maaf dari mantanmu,' jadi pesan yang ditinggalkan maling di Toko US Vapor Kediri, terkuak pelaku ternyata masih pelajar.

|
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Didik Mashudi
Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan JMS (18), tersangka pencurian dan percobaan membongkar mesin ATM bank di Jalan Brigjen Pol Imam Bachri, Kota Kediri, Rabu (21/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan JMS (18), tersangka pencurian dan percobaan membongkar mesin ATM bank di Jalan Brigjen Pol Imam Bachri, Kota Kediri, Rabu (21/2/2024).

Aksi yang dilakukan JMS yang masih berstatus pelajar tergolong nekat.

Karena dalam semalam, pelaku beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kasus percobaan pembongkaran mesin ATM terungkap dari hasil analisis rakaman CCTV dan keterangan para saksi, termasuk juga informasi dari masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, sebelum membongkar mesin ATM, tersangka mencuri di Toko Us Vapor di Jalan Kapten Tendean Kediri.

Aksinya kemudian diteruskan dengan membongkar mesin ATM di Jalan Brigjen Pol Imam Bachri, Kecamatan Pesantren, Kediri.

"Pelaku masuk ke bilik ATM dan langsung mencongkel di bagian bawah," jelasnya.

Pencurian di Toko Us Vapor dilakukan pelaku dengan mencongkel pintu depan, kemudian pelaku mengambil vapor, koil dan liquid.

Total pemilik toko mengalami kerugian mencapai Rp 8.400.000.

Baca juga: Apes Maling Patung Yesus di Madura, Tak Laku Jajakan Patung Hasil Curian, ada yang Ketinggalan

Selesai beraksi di Toko Us Vapor, pelaku melakukan percobaan membongkar mesin ATM. Namun pelaku belum berhasil mengambil uangnya.

"Pelaku belum punya pengalaman dan baru pertama kali dan merasa kesulitan. Pelaku tidak jadi ambil uang, sehingga dijerat dengan percobaan pencurian," jelasnya.

Namun pelaku saat beraksi di Toko Us Vapor sempat meninggalkan pesan melalui tulisan, “Ops maaf dari mantanmu.”

Namun dari hasil penyelidikan petugas, tulisan itu tidak ada kaitannya dengan aksi pelaku.

Tulisan dibuat hanya untuk iseng saja.

Pelaku diamankan petugas di rumahnya di Kelurahan Banaran, Kota Kediri.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP untuk lokasi pencurian di TKP toko rokok elektrik.

Sedangkan percobaan pencurian di mesin ATM dijerat pasal 363 jo 53 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved