Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Apes Maling Patung Yesus di Madura, Tak Laku Jajakan Patung Hasil Curian, ada yang Ketinggalan

Pria asal Bondowoso Jawa Timur nekat mencuri patung Yesus dan patung Bunda Maria di Gereja Maria Imakulata, berujung apes

Editor: Torik Aqua
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Polisi saat menunjukkan patung Yesus yang dicuri oleh pria asal Bondowoso 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Pria asal Bondowoso Jawa Timur nekat mencuri patung Yesus dan patung Bunda Maria di Gereja Maria Imakulata, Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jumat (16/2/2024).

Tak hanya mencuri patung, pria berinisial MZ (33) itu juga mencuri sejumlah perabotan.

Hingga akhirnya nasib nahas ditelan begitu saja.

MZ ditangkap setelah kembali ke gereja tersebut karena sejumlah peralatan untuk mencuri tertinggal di gereja.

Baca juga: Pergoki Maling di Rumah, Kakek 70 Tahun di Sampang Malah Dibacok Pakai Celurit, Ending Dirawat di RS

Selain patung Yesus dan Bunda Maria, pria kelahiran Bangkalan itu juga menggondol dua buah kipas angin, dua buah speaker gantung, dan alat pemasak nasi.

Polisi juga menyita peralatan untuk mencuri milik pelaku berupa sebuah linggis, sebuah tang, gunting besi, obeng, dan sebuah karung berwarna putih kombinasi merah muda.

“Keesokan harinya atau Sabtu dini hari pelaku kembali ke gereja untuk mengambil peralatan mencuri karena ketinggalan. Saat itulah warga mengepung dan menangkap pelaku,” ungkap Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera kepara Tribun Madura, Selasa (20/2/2024).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (16/2/ 2024) malam.

Pelaku MZ meloncati pagar gereja setelah memastikan lokasi sepi karena penjaga gereja baru saja pulang.

MZ masuk dengan cara merusak pintu gereja menggunakan tang.

Baca juga: Patung Bung Karno Buatannya Dinilai Tak Mirip, Sang Seniman Pasrah, Singgung Anggaran Rp150 Juta

Pelaku ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kamal pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Sukarno LP di rumahnya pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi menemukan Barang-barang bukti  yang dicuri dari gereja.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, pelaku MZ tidak sadar bahwa aksinya terekam CCTV milik gereja.

Rekaman kamera pengintai itu dijadikan salah satu bukti untuk menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved