Pemilu 2024
Bawaslu Kota Batu Hentikan Proses Kasus Temuan Dugaan Politik Uang, Tak Ada Unsur Pelanggaran Pidana
Bawaslu Kota Batu Hentikan Proses Kasus Temuan Dugaan Politik Uang, Tak Ada Unsur Pelanggaran Pidana
Penulis: Dya Ayu | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono memastikan pihak Bawaslu telah menghentikan temuan dugaan kasus politik uang saat jelang Pemilu 2024 lalu.
Menurut Mardiono, dugaan perkara tersebut dihentikan setelah Bawaslu Kota Batu memanggil saksi dan terduga pembagi uang untuk dimintai klarifikasi.
Hasilnya, tidak terbukti adanya unsur pelanggaran pidana.
“Kami sudah lakukan klarifikasi ke saksi dan terduga pembagi uang dibawah sumpah Al Quran. Setelah mendengar jawaban klarifikasi dari keduanya, Pasal 523 ayat 2 UU Pemilu tidak terpenuhi,” kata Mardiono kepada Suryamalang.com, Kamis (22/2/2024).
Lebih lanjut Mardiono menjelaskan, pasal tersebut tidak terpenuhi karena berdasarkan klarifikasi saksi dan terduga pembagi uang, pembagian uang tersebut dilakukan pada tanggal 7-8 Februari 2024, sehingga bukan saat masa tenang Pemilu.
Untuk itu dalam pasal 523 ayat 2 menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu.
Saat masa tenang dengan sengaja menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan. Kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 sampai 4 tahun dan denda maksimal Rp 24- Rp48 juta.
“Sedangkan tanggal 7-8 Februari 2024 bukan masa tenang. Sehingga tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut,” ujarnya.
Kemudian, lantaran tidak dapat menggunakan pasal tersebut, Bawaslu kemudian menggunakan Pasal 521, yaitu soal pasal murni tentang politik uang.
“Isi dalam Pasal tersebut, subjek yang bisa dijerat hanya pelaksana kampanye, tim kampanye dan peserta kampanye. Dalam hal ini, setelah kami lakukan klarifikasi ke KPU dan DPC PDIP Kota Batu, orang ini bukan bagian dari ketentuan tersebut. Meskipun ada bahan kampanye yang ditemukan,” jelasnya.
Alhasil terduga pelaku pembagi uang tersebut kini dinyatakan bebas dari segala dugaan.
Sebab saksi atau penerima uang juga memberikan keterangan jika setelah menerima dari terduga pembagi uang, orang tersebut tidak mengajak untuk mencoblos orang tertentu.
“Dari keterangan subjek dan saksi tidak memenuhi unsur. Kami juga sudah meakukan pembahasan dengan sentra Gakumdu yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan juga terkait hal ini. Kami harus hati-hati dalam menentukan langkah,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada H-1 Pemilu, Selasa (13/2/2024) lalu, seorang pria berinisial YH sempat diamankan Sentra Gakkumdu karena kedapatan menyerahkan sejumlah uang, beserta bukti kartu pemenangan salah satu capres dan caleg dapil salah satu partai kepada warga di Kelurahan Sisir Kota Batu.
Bawaslu Kota Batu
pelanggaran pemilu
money politik
politik uang
Pemilu 2024
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.