Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

KPU Jatim Jamin Pemungutan Suara Ulang Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024 yang Tengah Berjalan

KPU Jatim menjamin pemungutan suara ulang tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan. Begini penjelasannya.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Ilustrasi - Proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan di Kota Blitar, Senin (19/2/2024). 

Kemudian, jika petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

Selanjutnya, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. 

Atau pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Menurut Eka, temuan pemilih di luar data TPS namun mencoblos relatif mendominasi, sehingga TPS tersebut harus direkomendasikan untuk digelar PSU atau coblosan ulang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved