Pemilu 2024
Sanksi Kades Ngunut Bojonegoro Galang Dukungan untuk Caleg Anna Muawanah, Bawaslu: Langgar UU Desa
Kades Ngunut Suwarno terbukti melanggar Pasal 29 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro Suwarno yang terang-terangan menggalang dukungan untuk mantan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah selaku caleg DPR RI Dapil IX Bojonegoro-Tuban dalam Pemilu 2024, diputus bersalah.
Kades Ngunut Suwarno terbukti melanggar Pasal 29 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Substansi pasal dimaksud yakni, kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
Sebagai sanksi karena telah melanggar Pasal 29 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2014 itu, Kades Ngunut sejak 2019 tersebut akan menerima teguran lisan dan/atau tertulis.
Adapun, sanksi enteng untuk Kades Ngunut Suwarno itu sebagaimana isi pasal 30 ayat 1 UU yang sama.
Hal itu diutarakan Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya. Kades Ngunut Suwarno diputus bersalah oleh Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 setempat pada Rabu (21/2/2024) kemarin. Saat ini, temuan pelanggaran oleh Kades Ngunut Suwarno telah diteruskan ke Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto.
Baca juga: Mutasi Pejabat Pemkab Bojonegoro Mendadak Batal, Muncul Isu Intervensi Mantan Bupati
“Nanti yang memberi sanksi (untuk Kades Ngunut Suwarno, red) adalah Pj Bupati Bojonegoro,” ujar Ketua Bawaslu Bojonegoro akrab disapa Hans itu kepada awak media, Jumat (23/2/2024) siang.
Mengacu proses dimaksud, pria pernah berkecimpung di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini mengatakan, tugas Bawaslu Bojoneogoro berikut anggota Sentra Penegakan HukumTerpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 Bojonegoro terkait pelanggaran yang dilakukan Kades Ngunut Suwarno telah rampung.
“Kami (Sentra Gakkumdu, red) akan tetap mengawal dan menghormati apapun keputusan yang disanksikan (Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto untuk Kades Ngunut Suwarno, red),” pungkas Ketua Bawaslu Bojonegoro periode 2023-2028 ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kades Ngunut Suwarno nekat tidak netral dalam Pemilu 2024. Kades galang dukungan untuk mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awannah yang sedang jadi caleg DPR RI 2024 Dapil IX Bojonegoro-Tuban, Minggu (11/2/2024) lalu.
Baca juga: Harga Beras di Bojonegoro Masih Mahal, Dua Gudang Beras Disidak TPID dan Polisi
Tindakan itu dilakukan dengan cara mengirim pesan ke Grup Whatsapp beranggotakan elemen-elemen penting Desa Ngunut. Melalui pesan dimaksud, Kades Ngunut Suwarno meminta Ketua RT, RW, anggota BPD, dan segenap Perangkat Desa Ngunut mencoblos Anna Mu’awannah dalam Pemilu 2024.
Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 Bojonegoro tak bisa memberi sanksi keras berupa hukuman pidana sebagaimana Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Kades Ngunut Suwarno. Sebab, Kades Ngunut Suwarno melakukan pelanggaran dimaksud pada Masa Tenang. Bukan saat Masa Kampanye.
Kades Ngunut Suwarno
Kades Ngunut
Kades galang dukungan untuk mantan Bupati Bojonego
sanksi enteng
Bawaslu Bojonegoro
Bojonegoro
Anna Muawanah
TribunJatim.com
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.