Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Fakta 4 Jambret Nenek-nenek yang Diringkus Polda Jatim, Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi

Fakta 4 Jambret Nenek-nenek yang Diringkus Polda Jatim, Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Ketiga tersangka saat digelandang anggota Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Senin, (26/2/2024). 

Tercatat, komplotan tersebut pernah beraksi di enam lokasi yang tersebar di lima kabupaten Jatim. Diantaranya, dua lokasi Sidoarjo, satu lokasi Gresik, satu lokasi Pasuruan, dan dua lokasi Jember. 

Kemudian, dari rekam jejak dan sepak terjang kejahatannya. Tersangka AK dan berstatus sebagai residivis, karena pernah menjalani penahanan setelah ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim usai melakukan aksi penjambretan dan pencurian modus pecah kaca pada tahun 2018 dan tahun 2021.

"Dia spesialis perhiasan dan mereka residivis yang ketiga kali. AK dan TN kasus sama Jambret, dan Pecah Kaca, tahun 2018 dan 2021. Nah, pada tahun itu, kami Jatanras Polda Jatim ditangkap," pungkasnya. 

Akibat pembuatannya itu, para tersangka itu bakal dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 huruf e KUHP Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara, maksimal 12 tahun. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved