Berita Madura
Pasutri di Pamekasan Berbagi Peran Curi Belasan Motor, Suami Eksekutor dan Istri Mengawasi
Polres Pamekasan, Madura menangkap pasangan suami istri yang merupakan spesialis pencuri motor di wilayah setempat. Dari tersangka ini, Polres Pamekas
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap pasangan suami istri yang merupakan spesialis pencuri motor di wilayah setempat.
Dari tersangka ini, Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 15 motor berbagai merek hasil curian di sejumlah tempat dengan waktu yang berbeda.
Tertangkapnya spesialis pencuri motor ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura pada Kamis, 22 Februari 2024 sekira pukul 18.16 WIB.
Berbekal laporan itu, pada Jum'at, 23 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian motor tersebut.
Lalu, pada Sabtu 24 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri.
Dua spesialis pencuri motor ini berinisial A.S (35), suami dan H (30) istri, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Menurut Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, pelaku mencuri sejumlah motor ini dengan cara hunting ke beberapa tempat di Pamekasan untuk mencari sasaran motor yang akan dicuri.
Baca juga: Diberi Kerjaan oleh Pendeta, Pria ini Malah Curi Motor, Ponsel dan Uang saat Majikannya Sakit
Baca juga: Aksi Santai Maling Motor di Masjid Sampang, Pelaku Kenakan Jaket Pink, Hitungan Detik Jupiter Amblas
Pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak motor menggunakan alat kunci T.
Saat melancarkan aksinya, pasangan suami istri ini memiliki peran berbeda.
Suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri bertugas mengawasi suaminya saat mulai merusak rumah kontak motor dengan kunci T.
"Setelah berhasil menangkap dua pelaku, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," kata AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Bapak Anak di Jember Kompak Mencuri Burung Murai Batu, Lihat Nasibnya Kini
Baca juga: Pesan Maling Minta Maaf Usai Mencuri, Korban Akui Pencuri Bohong Soal Pengakuan: Aksinya Kedua Kali
Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut.
Akibat perbuatan suami istri ini, mereka terancam dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka MQ terancam dijerat pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca juga: Beraksi saat Coblosan, Maling Motor di Surabaya Disergap Petugas TPS, Lari Tinggalkan Motor
Satreskrim Polres Pamekasan
pencurian motor
AKBP Jazuli Dani Iriawan
Polres Pamekasan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
pencuri motor
Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan |
![]() |
---|
Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek |
![]() |
---|
Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal |
![]() |
---|
Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Dipanggil Malah Kabur, Pria di Sampang Ini Babak Belur Dihajar Warga Hingga Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.