Pemilu 2024
Segera Gelar Rekapitulasi Kabupaten, Coblosan Ulang Jadi Perhatian KPU Trenggalek
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek memastikan rekapitulasi suara tingkat kecamatan telah rampung, Senin (26/2/2024).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek memastikan rekapitulasi suara tingkat kecamatan telah rampung, Senin (26/2/2024).
Selanjutnya, KPU Kabupaten Trenggalek akan menyelenggarakan rekapitulasi tingkat kabupaten.
Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengatakan sampai saat ini tanggal dan lokasi rekapitulasi tingkat kabupaten belum diputuskan.
"Hari ini kita rapat internal persiapan rapat rekapitulasi tingkat kabupaten, kita rencanakan tanggal 28-29 Februari di Hotel Jaas," kata Gembong, Senin (26/2/2024).
Selain rapat internal dengan komisioner yang lain, KPU Trenggalek juga harus melakukan sinkronisasi terlebih dahulu dengan Bawaslu.
Baca juga: Berawal dari Masak Air, Rumah di Trenggalek Terbakar Hebat sampai Rata dengan Tanah
"Semua harus kita pastikan klir, jadi bukan hanya suara, tapi data pemilih disabilitas, jumlah daftar pemilih khusus (DPK), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), termasuk kejadian PSU (Pemungutan Suara Ulang)," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Gembong memastikan rekapitulasi di tiga TPS yang melakukan PSU yaitu TPS 06 Desa Sukosari, lalu TPS 12 Kelurahan Kelutan, dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong berjalan dengan lancar.
"Rekapitulasinya kemarin kita susulkan, dan sekarang sudah selesai," ucap Gembong.
Walaupun demikian, Gembong menyadari adanya PSU akan menjadi perhatian khusus saat rekapitulasi tingkat kabupaten nanti, untuk itu KPU harus melakukan sinkronisasi dengan Bawaslu agar saat rekapitulasi tingkat kabupaten bisa berjalan lancar.
Baca juga: Pohon Tumbang di Trenggalek Tewaskan Pengendara Motor, BPBD: Waspada Bencana Hidrometeorologi
Lebih lanjut, Gembong memastikan tidak akan ada lagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagaimanapun dinamika yang terjadi pada rekapitulasi tingkat kabupaten nanti.
"Pelaksanaan PSU dibatasi hanya sampai H+10 pemungutan suara, setelah itu hanya ada sengeketa proses dan sengeketa hasil melalui MK (Mahkamah Konstitusi)," pungkasnya.
rekapitulasi suara
rekapitulasi tingkat kabupaten
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
coblosan ulang
KPU Trenggalek
Pemilu 2024
Trenggalek
TribunJatim.com
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.