Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Segera Gelar Rekapitulasi Kabupaten, Coblosan Ulang Jadi Perhatian KPU Trenggalek 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek memastikan rekapitulasi suara tingkat kecamatan telah rampung, Senin (26/2/2024).

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi saat diwawancarai, Senin (26/2/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek memastikan rekapitulasi suara tingkat kecamatan telah rampung, Senin (26/2/2024).

Selanjutnya, KPU Kabupaten Trenggalek akan menyelenggarakan rekapitulasi tingkat kabupaten.

Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengatakan sampai saat ini tanggal dan lokasi rekapitulasi tingkat kabupaten belum diputuskan.

"Hari ini kita rapat internal persiapan rapat rekapitulasi tingkat kabupaten, kita rencanakan tanggal 28-29 Februari di Hotel Jaas," kata Gembong, Senin (26/2/2024).

Selain rapat internal dengan komisioner yang lain, KPU Trenggalek juga harus melakukan sinkronisasi terlebih dahulu dengan Bawaslu.

Baca juga: Berawal dari Masak Air, Rumah di Trenggalek Terbakar Hebat sampai Rata dengan Tanah

"Semua harus kita pastikan klir, jadi bukan hanya suara, tapi data pemilih disabilitas, jumlah daftar pemilih khusus (DPK), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), termasuk kejadian PSU (Pemungutan Suara Ulang)," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Gembong memastikan rekapitulasi di tiga TPS yang melakukan PSU yaitu TPS 06 Desa Sukosari, lalu TPS 12 Kelurahan Kelutan, dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong berjalan dengan lancar.

"Rekapitulasinya kemarin kita susulkan, dan sekarang sudah selesai," ucap Gembong.

Walaupun demikian, Gembong menyadari adanya PSU akan menjadi perhatian khusus saat rekapitulasi tingkat kabupaten nanti, untuk itu KPU harus melakukan sinkronisasi dengan Bawaslu agar saat rekapitulasi tingkat kabupaten bisa berjalan lancar.

Baca juga: Pohon Tumbang di Trenggalek Tewaskan Pengendara Motor, BPBD: Waspada Bencana Hidrometeorologi

Lebih lanjut, Gembong memastikan tidak akan ada lagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagaimanapun dinamika yang terjadi pada rekapitulasi tingkat kabupaten nanti.

"Pelaksanaan PSU dibatasi hanya sampai H+10 pemungutan suara, setelah itu hanya ada sengeketa proses dan sengeketa hasil melalui MK (Mahkamah Konstitusi)," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved