Berita Surabaya
Sosok 4 Pelaku Jambret Kalung Emas Nenek Diringkus Polda Jatim, Beraksi di 5 Kabupaten
Sosok 4 Pelaku Jambret Kalung Emas Nenek Diringkus Polda Jatim, Beraksi di 5 Kabupaten
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sepak terjang empat orang bandit penjambret spesialis kalung emas nenek-nenek yang telah beraksi di lima kabupaten Jatim berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras Polda Jatim.
Mereka berinisial Tersangka AK (45) warga Wonoayu, Sidoarjo. Tersangka MA (41) warga Bubutan, Surabaya. Tersangka ES (32) warga Taman, Sidoarjo.
Kemudian, Tersangka TN (27) warga Kesamben, Jombang. Ia telah ditangkap lebih dulu oleh anggota Satreskrim Polres Jombang, dan kini sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Jombang.
Tercatat, komplotan tersebut pernah beraksi di enam lokasi yang tersebar di lima kabupaten Jatim.
Diantaranya, dua lokasi Sidoarjo, satu lokasi Gresik, satu lokasi Pasuruan, dan dua lokasi Jember.
Baca juga: Terkuak Masa Lalu Pelempar Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Polda Jatim: Residivis Kasus Narkoba
Menurut PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi, eksekutor utama dalam komplotan tersebut adalah Tersangka AK.
Sedangkan, ketiga tersangka lainnya bertindak sebagai joki motor sarana aksi yang kerap berganti-ganti pasangan saat beraksi.
Kalung perhiasan yang berhasil diambil oleh para tersangka tak selalu berbentuk utuh. Terkadang, mereka bakal menjual ke seorang penadah untuk dijual seharga kisaran Rp 3-4 juta.
"Mereka ini pakai joki gonta-ganti pasangan. Untuk eksekutor di semua lokasi, tersangka AK. Sasarannya, ibu-ibu lansia yang melakukan kegiatan di pagi hari," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, di Mapolda Jatim, Senin (26/2/2024).
Kemudian, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, asaran aksi komplotan tersebut, kalangan perempuan berusia lanjut usia atau nenek-nenek yang sedang beraktivitas di jalanan sepi. Seperti sedang menyapu halaman teras rumah atau sedang berbelanja pada pagi hari.
Modusnya, para tersangka bakal mendekati korbannya yang berada di jalanan sepi itu untuk berlagak menanyakan alamat.
"Dia modus berpura-pura tanya alamat. Setelah korban ini lengah si pelaku langsung menarik paksa dan kabur," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim.
Setelah si korban lengah dan teperdaya dengan modus tersebut. Si eksekutor; Tersangka AK menarik kalung emas pada leher korban, sampai kalung perhiasan tersebut terlepas, entah bagaimana pun keadaan si korban.
"Mereka pura-pura menanyakan alamat. Lalu menarik kalung atau liontin di leher korban. Sehingga mengalami luka. ada korban di depan kita ini, yang waktu itu, tersungkur jatuh sampai ke tanah," jelasnya.
Kemudian, dari rekam jejak dan sepak terjang kejahatannya. Tersangka AK dan berstatus sebagai residivis, karena pernah menjalani penahanan setelah ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim akibat menjalankan aksi penjambret dan pencuri modus pecah kaca pada tahun 2018 dan tahun 2021.
"Ketiga tersangka merupakan residivis. Bahkan tersangka A ini, sudah 2 kali divonis dengan kasus yang sama. Dan keluar 2021 lalu. Kemudian, setelah keluar, kini melakukan aksi lagi," pungkasnya.
Akibat pembuatannya itu, para tersangka itu bakal dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 huruf e KUHP Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.