Berita Jatim
Pelaku Jambret Kalung Emas Nenek-nenek di Jatim Lebur Hasil Curian Jadi Batangan, Dijual Tanpa Surat
PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengatakan, pihaknya sedang memburu penadah kalung perhiasan yang telah dijambret
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Tim Jatanras Polda Jatim bakal terus mengembangkan penyidikan kasus empat orang bandit penjambret spesialis kalung emas nenek-nenek bermodus tanya alamat yang telah beraksi di lima kabupaten Provinsi Jatim.
Empat tersangka itu, berinisial Tersangka AK (45) warga Wonoayu, Sidoarjo. Tersangka MA (41) warga Bubutan, Surabaya. Dan, Tersangka ES (32) warga Taman, Sidoarjo.
Sedangkan Tersangka TN (27) warga Kesamben, Jombang, telah lebih dulu ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Jombang, dan kini sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Jombang.
PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengatakan, pihaknya sedang memburu penadah kalung perhiasan yang telah dijambret oleh komplotan tersebut.
Sosok penadah tersebut telah berhasil diidentifikasi profilnya, dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Iya salah satu siasat agar mereka bisa jual kalung dengan cara dilebur. Mohon waktu, kalau DPO ini sudah kena akan kami lansir," ujarnya pada TribunJatim.com di Mapolda Jatim, Senin (26/2/2024).
Penadah kalung yang sedang diburu oleh pihaknya itu, karena ditengarai melakukan modus peleburan perhiasan berbahan emas curian yang tentunya tidak memiliki surat keabsahan kepemilikan asli perhiasan.
"Saya rasa setelah dilebur akan dibuat batangan," katanya.
AKP Fauzi menduga, pihak penadah ini melebur emas kalung perhiasan hasil curian tersebut menjadi sebuah emas batangan.
Baca juga: Sosok 4 Pelaku Jambret Kalung Emas Nenek Diringkus Polda Jatim, Beraksi di 5 Kabupaten
Dan, tak menutup kemungkinan, emas batangan tersebut akan diolah atau dilebur kembali menjadi perhiasan dalam bentuk lain.
Kemudian, emas hasil peleburan dari perhiasan curian itu, bakal dibuatkan sebuah berkas surat menyurat palsu agar perhiasan ilegal tersebut dapat diperjualbelikan.
"Tergantung beratnya. Setelah ditimbang, ada yang mengaku laku Rp3-4 juta. Per dia dapat. Karena dia sekali dapat, enggak selalu utuh. Waktu narik, kadang separuh. Akhirnya dikumpulkan," terangnya.
Tercatat, komplotan tersebut pernah beraksi di enam lokasi yang tersebar di lima kabupaten Jatim. Diantaranya, dua lokasi Sidoarjo, satu lokasi Gresik, satu lokasi Pasuruan, dan dua lokasi Jember.
Baca juga: Fakta 4 Jambret Nenek-nenek yang Diringkus Polda Jatim, Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi
Baca juga: Pinjam Motor Teman Ngaku Pergi ke Malang, Nyatanya Jambret Kalung Ibu-ibu Nyapu di Halaman
Kemudian, dari rekam jejak dan sepak terjang kejahatannya. Tersangka AK dan TN, berstatus sebagai residivis.
Karena, ungkap AKP Fauzi, keduanya pernah menjalani penahanan setelah ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim usai menjambret dan melakukan pencurian modus pecah kaca pada tahun 2018 dan tahun 2021.
"Dia spesialis perhiasan dan mereka residivis yang ketiga kali. AK dan TN kasus sama Jambret, dan Pecah Kaca, tahun 2018 dan 2021. Nah, pada tahun itu, kami Jatanras Polda Jatim ditangkap," jelasnya.
Menurut AKP Fauzi, Tersangka AK dapat disebut sebagai tersangka utama yang bertindak sebagai otak sekaligus eksekutor penjambretan.
Sedangkan, Tersangka lain; AK, MA, ES, dan TN merupakan joki motor sarana aksi. Dan, masing-masing dari para joki itu, akan berpasangan secara bergantian, dengan tersangka AK.
"Mereka ini pakai joki gonta-ganti pasangan. Untuk eksekutor di semua lokasi, tersangka AK," katanya.
Para komplotan tersebut selalu menargetkan korban penjambretan yang terkategori lemah dan rentan. Yakni kalangan usia tua seperti nenek-nenek.
AKP Fauzi menerangkan, para tersangka kerap menargetkan nenek-nenek yang sedang menyapu seorang diri di jalanan atau teras depan rumah.
Modus untuk mendekati korbannya. Para tersangka berlagak sebagai pengendara yang tersesat untuk mencari alamat.
Tatkala korbannya lengah dan teperdaya dengan akal-akalan tersebut. Tersangka yang bertindak sebagai eksekutor langsung menarik kalung perhiasan dari leher korbannya, tanpa memperdulikan kondisi korban.
"Dia modus berpura-pura tanya alamat. Setelah korban ini lengah si pelaku langsung menarik paksa dan kabur," jelasnya.
Kemudian, AKP Fauzi mengungkap fakta lain mengenai siasat komplotan tersebut memacu adrenalin keberanian mereka saat menjalankan aksi kejahatan di tengah permukiman warga.
Ternyata, komplotan tersebut selalu mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum berkeliling mencari korban untuk menjalankan aksi penjambretan kalung.
Hal tersebut diperoleh dari temuan adanya plastik klip kecil bekas kemasan sabu yang ditemukan oleh petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat persembunyian mereka kawasan Blitar.
Dan tentunya, lanjut AKP Fauzi, diperkuat dengan pengakuan para tersangka saat menjalani masa penyidikan kepolisian.
"Kelihatannya dia pemakai narkoba sabu. Kemarin waktu kami tangkap juga ada sisa sabu dalam klipnya. Iya dia minum sabu biar berani," pungkasnya.
Akibat pembuatannya itu, para tersangka itu bakal dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 huruf e KUHP Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara, maksimal 12 tahun
penjambret spesialis kalung emas nenek-nenek
jambret kalung emas nenek-nenek di Jatim
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.