Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Digilir Tiap Kecamatan, Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kabupaten Ponorogo Makan Waktu 3 Hari

Rekapitulasi hasil pemilu 2024 tingkat Kabupaten Ponorogo digelar. Rekapitulasi ini direncanakan digelar selama 3 hari, Selasa-Kamis (27-29 Februari 2

tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
Rekapitulasi hasil pemilu 2024 tingkat Kabupaten Ponorogo digelar. Rekapitulasi ini direncanakan digelar selama 3 hari, Selasa-Kamis (27-29 Februari 2024). 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Rekapitulasi suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Ponorogo digelar. Rekapitulasi ini direncanakan digelar selama 3 hari, Selasa-Kamis (27-29 Februari 2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menggelar rekapitulasi suara di Gedung PGRI Ponorogo, Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Pantauan di lokasi, saksi dari seluruh partai politik (Parpol) hadir.

Selain itu juga ada saksi dari pasangan capres-cawapres. Pun para caleg DPD Jawa Timur.

“Hari rekapitulasi tingkat kabupaten, direncanakan 3 hari, mulai tanggal 27 Februari sampai 29 Februari,” ungkap komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Rabu (28/2/2024),

Dia menjelaskan mekanismenya adalah digilir per kecamatan. Untuk Selasa (27/2/2024) yang menyampaikan hasil rekapitulasi adalah 10 kecamatan.

“Hari ini (Rabu, 28 Februari 2024) ada 11 kecamatan. Hari ketiga tinggal proses administrasinya,” ujar Mamik—sapaan akrab—Anwar Hamidi.

Baca juga: Hasil Hitung Internal PDI Perjuangan di Ponorogo, DPRD Kabupaten Raih 7 Kursi, Bapilu: Kebangkitan

Menurutnya, panitia pemilihan kecamayan membacakan Formulir D Hasil dari rekapitulasi di tingkat kecamatan. Pembacaan Formulir D Hasil itu disandingkan dengan data suara yang terekam di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan salinan D Hasil dari para saksi masing-masing partai politik (parpol).

“Untuk membacakan perolehan suara di masing-masing kecamatan, pemilu presiden, pileg dpr ri, dpd, dpr provinsi dan dprd kabupaten,” tegasnya.

Dia mengaku ada proses mekanismenya. Dimana ada pleno, Singkronisasi dokumen hasil rekap kecamatan.

“Jika ada pergeseran atau permasalahan nanti kami meminta pendapat bawaslu  terkait hasil tersebut. Akan ditindaklanjuti di kejadian khusus di tingkat kabupaten,” tegasnya.

Ditanya perihal sirekap, Mamik mengaku bahwa si rekap ada 2 kamar. Dimana 1 kamar ini sirekap melakukan rekap berjenjang tingkat kecamatan ke kabupaten. 

“Ada display data di info pemolu, sirekap sudah maksimal. Nah di display data blm maksimal, banyak faktor,” pungkasnya

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Suara KPU untuk DPRD Jatim, 120 Caleg Lolos, Ada Putra Risma hingga Keponakan SBY

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved