Berita Gresik
Dua Warga Sedayu Gresik Diadili usai Terjaring Razia Jualan Miras Berkedok Warung Kopi
Dua Warga Sedayu Gresik Diadili usai Terjaring Razia Jualan Miras Berkedok Warung Kopi
Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dua terdakwa penjual minuman keras (Miras) dihukum membayar denda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.
Jika denda tersebut tidak dibayar, keduanya harus mendekam di penjara selama tiga hari.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Fitra Dewi Nasution yang mengadili perkara tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap kedua terdakwa yaitu Dj dan UL (41), keduanya warga Desa Wadeng Kecamatan Sidayu.
Para terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang larangan dan peredaran Minuman keras di wilayah Gresik.
Mengadili, terdakwa Dj dan UL terbukti bersalah melakukan tindak pidanan ringan (tipiring) menjual dan mengedarkan miras.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500.000 dan jika tidak dibayar digantikan hukuman kurungan selama 3 hari. Barang bukti puluhan botol miras dirampas untuk dimusnahkan," kata hakim Fitra Dwi Nasution dalam putusannya, Jumat (1/3/2024).
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima dan bersedia membayar denda sebesar Rp 500.000. "Menerima yang mulia," kata Dj.
Diketahui, razia miras dilakukan Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik menjelang ramadan 2024. Razia di wilayah Desa Wadeng Kecamatan Sidayu Gresik.
Barang bukti disimpan di bawah meja dengan berkedok warung kopi.
Namun saat digeledah ditemukan miras yang disimpan di etalase. Ada juga yang disimpan di tempat sholat di warung.
"Menurut keterangan terdakwa, saat ditanya penyidik Satpol PP Kabupaten Gresik, alasan menjual miras menambah pendapatan," kata Umar, penyidik Satpol PP Kabupaten Gresik.
| PKB Gresik Buka Kantornya untuk Warga, Setiap Hari Jumat Masyarakat Bisa Curhat dan Wadul |
|
|---|
| Cara Pemkab Gresik Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku Jelang Idul Adha, Masifkan Vaksinasi |
|
|---|
| Polres Gresik Ciduk Truk yang Langgar Jam Operasional, Jadi Biang Kerok Kemacetan dan Kecelakaan |
|
|---|
| Tembus Peringkat Enam Besar Nasional, Pemkab Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026 |
|
|---|
| Minyak Goreng Subsidi di Pasar Baru Gresik Langka, Buntut Panjang dari Telatnya Pengiriman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/MIRAS-Sidang-kasus-tipiring-penjualan-miras-Jumat-132024.jpg)