Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Akhir Aksi Kakek Trenggalek Bawa Kabur Motor Teman di Tulungagung, Polisi Beber Masa Lalunya: 4 Kali

Polsek Tulungagung menangkap seorang kakek dengan inisial J (60), warga Desa Pringapus, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
J (60), kakek asal Trenggalek, tersangka penggelapan sepeda motor milik temannya 

Setidaknya dia sudah 4 kali masuk penjara karena membawa kabur sepeda motor orang lain.

Polisi kemudian mencari keberadaan J dengan petunjuk sejumlah saksi.

“J akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Nganjuk. Sepeda motor korban juga kami temukan,” tegas Mujiatno.

J pun dibawa ke Polsek Tulungagung untuk dimintai keterangan.

Sepeda motor korban, Yamaha NMax AG 5963 YAL warna putih juga dibawa sebagai barang bukti.

J yang sudah menjadi tersangka ditahan di Rutan Polsek Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan.

“Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Mujiatno.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved