Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Hari Pertama Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Kota Malang, 10 Motor Berknalpot Brong Ditilang

Hari pertama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Kota Malang, 10 motor berknalpot brong ditilang polisi.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kegiatan penindakan knalpot brong di Simpang Jalan Bandung, Kota Malang, Senin (4/3/2024) siang. Terlihat, para pelanggar diberikan tindakan penilangan dan disuruh melepas langsung knalpot brongnya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Hari pertama Operasi Keselamatan Semeru 2024, Satlantas Polresta Malang Kota menggelar kegiatan penindakan knalpot tidak standar (knalpot brong) di Simpang Jalan Bandung, Senin (4/3/2024).

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota, AKP M Syaikhu mengatakan, kegiatan penindakan digelar mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

"Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Semeru 2024. Di kegiatan ini, kami memprioritaskan pelanggaran knalpot brong," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dalam penindakan itu, polisi juga menggunakan alat canggih bernama sound level meter atau decibel (dB) meter.

Alat itu digunakan, untuk mengetahui kebisingan suara yang dihasilkan dari knalpot brong.

"Terkait alat tersebut (dB meter), penggunaannya masih sebatas uji coba. Karena sebenarnya, dasar hukum penindakan knalpot brong ini sudah kuat yaitu di Pasal 106 dan Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terangnya.

Dirinya menjelaskan, ada sebanyak 10 sepeda motor berknalpot brong terjaring dalam penindakan tersebut.

"Untuk pelanggar, kami berikan tindakan penilangan dan diminta untuk melepas langsung knalpot brongnya. Setelah itu, knalpot brongnya kami sita sementara waktu," jelasnya.

Sementara itu, salah satu pelanggar, Reva mengaku memakai knalpot brong untuk meningkatkan performa kendaraan.

Baca juga: Berikut 11 Sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2024 yang Digelar Polisi Lamongan Mulai Hari ini

"Motor saya Suzuki GSX 150 dan sudah saya modifikasi mesinnya. Kalau pakai knalpot standar, tenaganya tidak keluar semua, sehingga saya ganti dengan knalpot brong," jujurnya.

Pemuda asal Karangploso Kabupaten Malang yang masih berkuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang ini, mengaku kapok sekaligus malu terjaring dalam penindakan knalpot brong.

"Tentunya, saya menyesal sekaligus kapok sudah memakai knalpot brong. Akan saya standarkan lagi motor saya, dan tidak lagi memakai knalpot brong," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved