Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Nasib Sial Pria di Gresik Beli Tanah Kavling Ratusan Juta Malah Dipasang Nama Orang Lain

Nasib Sial Pria di Gresik Beli Tanah Kavling Ratusan Juta Malah Dipasang Nama Orang Lain

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
KAVLING – Terdakwa Terdakwa Muhammad Abdulloh meninggalkan ruang sidang PN Gresik. Terdakwa dijerat kasus penipuan jual beli tanah kavling, Rabu (6/3/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Muhammad Abdulloh, warga Kecamatan Manyar disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik atas perbuatannya diduga menipu dengan menjual tanah kavling.

Korban telah membayar Rp 280 Juta, ternyata tanah tersebut milik orang lain. 

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Eni Martiningrum dan diikuti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Yuniar Megalia dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Bahwa saksi korban yaitu Ahmad Syaifudin, warga Kecamatan Manyar – Gresik, pada Desember 2022 telah membeli tanah kavling dengan seluas 8 meter panjang 15 meter seharga Rp 480 Juta kepada terdakwa.

Pembelian dibayar secara diangsur baru terbayar Rp 280 Juta.

Selama pembelian tanah tersebut, saksi Ahmad Syaifudin curiga ketika ada pemasangan papan kepemilikan lahan.

Bahwa lahan tersebut milik Harianto, warga Perumahan Pongangan Indah (PPI) Desa Pongangan Kecamatan Manyar - Gresik.

“Setelah tahu itu, baru menghentikan pembayaran cicilan. Saya sudah berusaha memediasi untuk kembalikan uang Rp 280 Juta tersebut, namun pihak Abdulloh hanya memberikan janji-janji sampai satu tahun tidak dikembalikan,” kata Syaifudin, Rabu (6/3/2024).

Saksi Syaifudin yakin bahwa tanah tersebut milik terdakwa Abdulloh meyakinkan bahwa tanah tersebut miliknya, sebab sisa tanah kavling juga dibeli oleh orang lain dan sudah diuruk dengan tanah menjadi lahan pekarangan.

“Sisa lahan yang saya beli, juga telah diberi orang lain. Dan informasinya juga telah membayarnya, sehingga saya lebih yakin. Terdakwa juga menunjukkan fotokopi sertifikat tanah bukti kepemilikan lahan tersebut,” katanya.   

Sementara saksi Harianto menyebutkan, pembelian tanah oleh terdakwa Abdulloh masih berupa uang muka sebesar Rp 100 Juta dengan lahan seluas 305 meter persegi.

“Pembelian tersebut di notaris dengan uang muka Rp 100 Juta. Namun, dengan batas waktu sampai Januari 2023 tidak bisa melunasi sebesar Rp 1 Miliar, maka jual beli tersebut batal. Sehingga, tanah tersebut saya jual ke orang lain,” kata Harianto.

Dari pembatalan penjualan tanah tersebut, akhirnya terdakwa Abdulloh meminta pengembalian uang muka sebesar 50 persen yaitu Rp 50 Juta.

“Terdakwa sendiri yang meminta pengembalian uang muka sebesar 50 persen. Dan telah saya berikan,” katanya.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dilanjutkan pekan depan.

“Sidang dilanjutkan pekan depan, mendengarkan keterangan terdakwa,” kata Hakim Eni Martiningrum. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved