Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Belum Setahun Kerja, Masih Wajibkah Lapor SPT Tahunan? Cek Cara Lapor via e-Filing Formulir 1770 SS

SPT Tahunan yang dilaporkan meliputi pajak penghasilan, pajak terutang, kredik pajak, laba atau rugi, hingga harta atau penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan lewat e-Filing. 

TRIBUNJATIM.COM - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dilakukan setiap tahun.

SPT Tahunan yang dilaporkan meliputi pajak penghasilan, pajak terutang, kredik pajak, laba atau rugi, hingga harta atau penghasilan.

Namun, di lapangan, tak jarang orang yang belum genap satu tahun mendapatkan penghasilan atau menekuni pekerjaannya.

Orang dengan kategori tersebut memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), tetapi kerap merasa ragu untuk melaporkan SPT Tahunan karena belum mengantongi gaji setahun.

Lantas, jika belum setahun bekerja, masih wajibkah lapor SPT Tahunan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, seseorang yang bekerja belum setahun, tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.

Baca juga: 5 Solusi Atasi Lupa EFIN Online, Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi Berakhir 31 Maret 2024

Pasalnya, seluruh pajak wajib yang ditandai dengan kepemilikan NPWP aktif harus melaporkan SPT Tahunan.

"Seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP dengan status aktif wajib melaporkan SPT Tahunan," ujar Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Ketentuan tersebut menurutnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Pengecualian lapor SPT Tahunan hanya berlaku untuk wajib pajak dengan status nonefektif (NE), yakni wajib pajak yang tak lagi memenuhi syarat subyektif atau obyektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Dwi menjelaskan, sesuai aturan, wajib pajak yang masuk kategori NE tidak wajib lapor SPT Tahunan, serta tidak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT.

Waktu pelaporan SPT Tahunan sendiri dimulai sejak 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Artinya, untuk tahun pajak 2023, wajib pajak pribadi dapat melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024.

"Untuk itu, kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan SPT lebih awal," tutur Dwi.

Tampilan situs DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT secara online.
Tampilan situs DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT secara online. (djponline.pajak.go.id)

Cara lapor SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta

Sebelum mulai melapor, wajib pajak perlu memahami jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk orang pribadi.

Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi dibedakan berdasarkan jenis pekerjaan dan penghasilan per tahunnya.

Khusus wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun, pelaporan menggunakan formulir 1770 SS.

Jenis formulir SPT Tahunan ini juga dikhususkan untuk karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dalam jangka waktu minimal satu tahun.

Baca juga: Hati-Hati! Telat Lapor SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Didenda Rp 100 Ribu, Hindari Sebelum 31 Maret

Berikut cara lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk wajib pajak orang pribadi menggunakan formulir 1770 SS:

- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login

- Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan dan klik "Login"

- Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing"

- Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing

- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

- Isi "BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN", misalnya pegawai negeri, maka masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara

- Isi "BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN", misalnya, "Mendapat hadiah undian Rp 1.000.000 yang telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari obyek) Rp 2.000.000"

- Isi "BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN", sebagai contoh, "Harta yang dimiliki motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000"

- Pada bagian C, tulis pula kewajiban wajib pajak, misalnya, "Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000"

- Isi "BAGIAN D. PERNYATAAN" dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang
Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi

- SPT pun telah diisi dan dikirim

- Berikutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved