Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pelanggaran Etik PPK Tulungagung

Hasil Sidang Etik KPU Tulungagung Soal Pergeseran Suara Internal PDIP, Pecat 1 Orang PPK Boyolangu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung telah menyelesaikan sidang etik, dengan terperiksa 5 anggota Panitia Pengawas Pemilu (PPK) Boyolangu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Lima anggota PPK Kecamatan Boyolangu mendengarkan sidang putusan majelis etik, di Kantor KPU Tulungagung, Kamis (7/3/2024) 

Suara ini berasal dari suara partai dan dimasukkan menjadi suara Caleg tertentu. 

Selain itu ada dua nama anggota Panwascam Boyolangu yang juga disebut oleh Hasan.

Keduanya berperan menjadi penghubung, antara Hasan dengan Caleg yang meminta pergeseran suara ini.

Pemberi order menjanjikan imbalan Rp 100.000 per suara yang digeser.

Agus mengaku pihaknya memutus masalah etik, belum ada keputusan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana Pemilu.

"Kami akan plenokan lagi. Untuk keterlibatan PPK, di luar kewenangan kami untuk memeriksa," tegasnya.

Pergeseran suara dilakukan saat jeda penghitungan, waktu istirahat untuk salat dan makan.

Yang diubah adalah angka-angka dalam Sirekap, sehingga memudahkan dipatahkan form C dan form D yang dipegang saksi.

Pergeseran suara ini dilakukan di 8 desa di Kecamatan Boyolangu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved