Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pelanggaran Etik PPK Tulungagung

Satu Suara Dihargai Rp100 Ribu, 2 Nama Anggota Panwascam di Tulungagung Disebut Jadi Perantara Suap

Ada 2 nama anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) disebut sebagai perantara suap untuk menggeser suara internal PDIP di Boyolangu Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Majelis etik KPU Tulungagung meminta keterangan salah satu anggota PPK Boyolangu, Kamis (7/3/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Ada 2 nama anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) disebut sebagai perantara suap untuk menggeser suara internal PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu.

Keduanya adalah BE dari Kecamatan Boyolangu dan BA dari Kecamatan Tulungagung.

Hal ini terungkap saat sidang komisi etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, yang memecat M Hasan Sukur, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu. 

Menurut Koordinator Divisi SDM dan Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung, Suyitno Arman, informasi dugaan keterlibatan 2 nama Panwascam itu dinilai penting.

"Dan tentu kami akan segera bahas dalam rapat pleno di internal kami. Kami akan mendalami lebih jauh" ujar Arman, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Hasil Sidang Etik KPU Tulungagung Soal Pergeseran Suara Internal PDIP, Pecat 1 Orang PPK Boyolangu

Lanjut Arman, karena kedua nama itu muncul di persidangan yang digelar KPU, maka yang punya data adalah KPU.

Sejauh ini Bawaslu Tulungagung belum menerima informasi resmi dari KPU Tulungagung

Namun karena jajaran Panwascam yang ada di bawah Bawaslu disebut-sebut, maka pihaknya akan bersikap. 

"Mohon bersabar ya, karena kami juga baru dapat informasi melalui pemberitaan di media massa," ujarnya.

Bawaslu Tulungagung akan mengambil sikap resmi, lewat keputusan rapat pleno. 

Rapat pleno akan memutuskan, apakah dua nama itu akan dibawa ke ranah etik atau tidak. 

Baca juga: Hasil Putusan Sidang Etik Dilaporkan KPU Tulungagung ke Bawaslu, Sebut 2 Panwascam Terlibat Suap

Baca juga: Buntut Larang Wartawan Meliput Rekapitulasi, Polres Pamekasan Minta Maaf, Sebut Ada Miskomunikasi

"Saya kira sama juga di KPU, mereka juga mengambil sikap melalui mekanisme yang sama," pungkas Arman.

Sebelumnya terjadi penggeseran 187 suara internal PDI Perjuangan di 8 desa di Kecamatan Boyolangu.

Suara partai politik digeser menjadi suara Caleg tertentu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved