Berita Surabaya
Sindikat Penyeludupan Satwa Dilindungi Labi-Labi Moncong Babi Dibekuk Polda Jatim, Residivis
Sindikat Penyeludupan Satwa Dilindungi Labi-Labi Moncong Babi Dibekuk Polda Jatim, Residivis
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang anggota sindikat penjualan satwa langka dilindungi kura-kura berpunggung lunak (LABI-LABI) jenis moncong babi, endemik Timika Papua, berhasil ditangkap Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim.
Keduanya berinisial MIH warga Sukolilo, Surabaya, dan MKP warga Wringinanom, Gresik.
Keduanya, ternyata merupakan residivis atau berulang kali ditangkap aparat.
Bahkan nama keduanya juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh instansi kepolisian dan lembaga pemerintah daerah yang konsen terhadap isu perlindungan satwa dilindungi.
Penindakan hukum tersebut, petugas berhasil menyita 162 ekor hewan bernama latin 'Carettochelys Insculpta' dari Tersangka MIH.
Kemudian, dari Tersangka MKP, petugas menyita 1.192 ekor Labi-Labi Moncong Babi dalam keadaan hidup.
Termasuk, dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning dalam keadaan hidup, dan seekor ekor burung Tiong Emas dalam keadaan hidup.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, barang bukti hewan langka dilindungi tersebut berhasil diamankan personelnya sebelum dijual atau diselundupkan oleh para tersangka ke calon pembeli.
Rencananya, dari Papua, hewan-hewan yang diselundupkan dalam muatan kapal penumpang itu akan dikirim ke Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Namun, dalam proses pengirimannya, kapal pengangkut tersebut transit terlebih dulu di Kota Surabaya, sehingga, petugas berhasil melakukan penangkapan.
"Dia dikirim via jalur laut. Biasanya langsung ke Payakumbuh. Tapi karena kapalnya itu ternyata singgah di surabaya, jadi kita bisa melakukan penanganan. Kapal yang dipakai kapal penumpang," katanya dalam konferensi pers di Gudang Dittahti Mapolda Jatim, Kamis (7/3/2024).
Ternyata, kedua tersangka memperoleh hewan labi-labi itu ke Papua secara langsung dan membelinya dari sejumlah pedagang gelap yang dikenalnya setiba di sana.
Lutfie menerangkan, tersangka membeli hewan itu seharga Rp80 ribu per ekor. Kemudian, menjual hewan itu kembali seharga kisaran Rp130-200 ribu per ekor.
Bahkan, tak menutup kemungkinan, para tersangka juga membeli dengan cara melakukan pemesanan kepada pihak pemburu lokal di lokasi tersebut. Termasuk untuk memperoleh satwa jenis lain.
labi-labi
kura-kura
satwa dilindungi
Polda Jatim
Ditreskrimsus Polda Jatim
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan
berita jatim hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.