Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Momen Jelang Ramadan 2024, Warga Akhirnya Tutup Paksa Warung Penyedia Miras di Lamongan

Dinilai meresahkan, keberadaan warung penyedia miras di Desa  Pancasila,  Kecamatan Turi, Lamongan ditutup.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Mediasi yang dilakukan di Balai Desa Balun. Dan sepakat warung miras milik Susanti Wulandari ditutup, Jumat malam (8/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN- Dinilai meresahkan, keberadaan warung penyedia miras di Desa  Pancasila,  Kecamatan Turi, Lamongan ditutup.

Warung  milik Susanti Wulandari, warga asal Pagesangan Surabaya yang sewa dari pemilik bernama Ismani Setiawan itu menyediakan sejumlah jenis miras.

Menjelang Ramadan 2024 ini, warung Susanti diprotes warga hingga sampai ke telinga anggota Polsek Turi.

Jumat (8/3/ 2024) pukul 18.00 WIB tiga anggota  Polsek Turi bergerak mendatangi TKP dalam cipta kondisi  menjelang Ramadan 2024.

Baca juga: Isi Surat Imbauan Satpol PP Lamongan Tak Beri Peluang Rumah Karaoke Beroperasi saat Ramadan

Informasinya meluas akan ada massa yang melakukan aksi menutup paksa warung miras tersebut.

"Masyarakat mulai geram, karena peredaran miras di warung itu, " kata Saroji warga Turi.

Tiga anggota Polsek Turi, Aiptu Ali,  Aipda Sunarno dan Bripka Tri Wicaksono bersama Satpol PP,  Kasturi kemudian melakukan pengecekan di warung Susanti Wulandari.

Benar, ditemukan miras oplosan serta jenis miras lainnya.

"Anggota mendapati barang bukti miras yang dijual," kata Kapolsek Turi, Iptu Kusnandar melalui Kasi Humas, Ipda Andi Nur Cahya, Jumat (8/3/2024)

Baca juga: Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Maling Mesin Turbo di Lamongan Keburu Diciduk Polisi

Selain itu, ada  penolakan dari warga dan Takmir Masjid Balun. Selanjutnya dilakukan mediasi kedua belah pihak antara pemilik yang menyewakan, Ismani Setiawan dan penyewa Susanti Wulandari.

Mediasi disaksikan perangkat desa dan masyarakat. Dan keputusannya,  warung  sepakat untuk ditutup.

Kemudian barang bukti miras 6 liter miras oplosan dibawa dan diamankan ke Polsek Turi

Keberadaan warung miras jelas melanggar Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Lamongan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved