Berita Lamongan
Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Maling Mesin Turbo di Lamongan Keburu Diciduk Polisi
Ali Kosim (44) warga Dusun Balunggesing RT 01 RW. 01 Desa Lebakadi Kecamatan Sugio, Lamongan maling mesin turbo ditangkap polisi, Rabu (6/3/2024).
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Ali Kosim (44) warga Dusun Balunggesing RT 01 RW. 01 Desa Lebakadi Kecamatan Sugio, Lamongan maling mesin turbo ditangkap polisi, Rabu (6/3/2024).
Pelaku beraksi memereteli turbo sparepart mesin kombi senilai Rp 13 juta milik korban Wahyu Suprayitno (29) di sawah Desa Lebakaadi Kecamatan Sugio.
Sebelum hilang, mesin kombi itu diparkir Jumat (1/3/2024) di persawahan pasca dipakai memanen padi di beberapa puluhan hektare di Desa Lebakadi.
Korban menitipkan mesin kombi pada seorang temannya bernam Minun untuk menjaga dan mengawasi kombi tersebut.
Keesokan harinya, Sabtu (2/3/2024) pukul Jam 07.30 WIB, bertandang ke lokasi untuk mengoperasikan kombi miliknya.
Korban mulai curiga ketiga mendapati tutup terpal yang semula terpasang rapi dalam keadaan terlepas.
"Begitu saya dekati, pintu kamar mesin nampak ada bekas congkelan, " kata korban pada polisi.
Baca juga: KRONOLOGI Maling Apes di Ponorogo, Niat Kabur Malah Tabrak Polisi
Baca juga: Hindari Banjir, Mobil Pickap di Surabaya Malah Raib Dicuri Maling, Sempat Didorong agar Tak Ketahuan
Kecurigaan korban benar, dan mesin turbo tidak ada karena dicuri. Pada Selasa (5/3/2024) korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sugio.
Laporan korban direspon cepat oleh Polsek Sugio dan dilakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengendus jejak pelaku dan menangkap tersangka tanpa bisa mengelak.
Polisi mengamankan barang hasil mencuri berupa mesin turbo, tipe TD025-05T,P.NO 1064317017,S NO 220218024,MFD 49173-03442 milik korban.
Selain itu juga mengamankan alat bukti motor Honda Beat warna merah putih nopol S 6770 JBS milik tersangka
Kapolsek Sugio, Lukman dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan, tentang kemunginan tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain.
"Masih dalam pengembangan oleh penyidik. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP," katanya
Baca juga: Maling Berjas Hujan Gasak Honda Vario di Depan Kafe Kota Malang, Korban: Padahal Sudah Terkunci
Tekan Sebaran PMK, 13 Pasar Hewan Tingkat Desa Ditutup, Bupati Lamongan: Susul 2 Pasar Hewan Besar |
![]() |
---|
Segini Santunan KPU Lamongan pada 5 Petugas Adhoc Meninggal dan Kecelakaan Saat Tugas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kecelakaan di Lamongan, Truk Trailer Tabrak Median Jalan, Sopir Diduga Kurang Konsentrasi |
![]() |
---|
Dua Pasar Hewan di Lamongan Masih Ditutup, PD Pasar Tunggu Hasil Evaluasi selama 14 Hari |
![]() |
---|
Cinta Ditolak Bogem Berbicara, Pelajar di Lamongan Tega Habisi Teman Wanita di Warkop, Fakta Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.