Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Maling Mesin Turbo di Lamongan Keburu Diciduk Polisi

Ali Kosim (44) warga  Dusun  Balunggesing  RT 01 RW. 01 Desa Lebakadi Kecamatan  Sugio, Lamongan maling mesin turbo ditangkap polisi, Rabu (6/3/2024).

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Hanif Manshuri
Saat Maling mesin turbo di Lamongan ditangkap polisi, berikut barang bukti, Rabu (6/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Ali Kosim (44) warga  Dusun  Balunggesing  RT 01 RW. 01 Desa Lebakadi Kecamatan  Sugio, Lamongan maling mesin turbo ditangkap polisi, Rabu (6/3/2024).

Pelaku beraksi memereteli turbo sparepart mesin kombi senilai Rp 13 juta milik korban Wahyu Suprayitno (29)  di sawah Desa Lebakaadi Kecamatan Sugio.

Sebelum hilang, mesin kombi itu diparkir Jumat (1/3/2024)  di persawahan pasca dipakai memanen padi di beberapa puluhan hektare  di Desa Lebakadi.

Korban menitipkan mesin kombi pada seorang temannya bernam Minun untuk menjaga dan mengawasi kombi tersebut.

Keesokan harinya, Sabtu (2/3/2024)  pukul Jam 07.30 WIB, bertandang ke lokasi untuk mengoperasikan kombi miliknya.

Korban mulai curiga ketiga mendapati tutup terpal yang semula terpasang rapi dalam keadaan terlepas.

"Begitu saya dekati, pintu kamar mesin nampak ada bekas congkelan, " kata korban pada polisi.

Baca juga: KRONOLOGI Maling Apes di Ponorogo, Niat Kabur Malah Tabrak Polisi

Baca juga: Hindari Banjir, Mobil Pickap di Surabaya Malah Raib Dicuri Maling, Sempat Didorong agar Tak Ketahuan

Kecurigaan korban benar,  dan mesin turbo tidak ada karena dicuri. Pada Selasa (5/3/2024)  korban melaporkan kejadian yang dialaminya  ke Polsek Sugio.  

Laporan korban direspon cepat oleh Polsek Sugio dan dilakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengendus jejak pelaku dan menangkap tersangka  tanpa bisa mengelak.

Polisi mengamankan barang hasil mencuri berupa mesin turbo, tipe TD025-05T,P.NO 1064317017,S NO 220218024,MFD 49173-03442  milik korban.

Selain itu juga mengamankan alat bukti motor Honda Beat warna merah putih nopol S 6770 JBS milik tersangka 

Kapolsek Sugio, Lukman dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan, tentang kemunginan tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain.

"Masih dalam pengembangan oleh penyidik. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP," katanya

Baca juga: Maling Berjas Hujan Gasak Honda Vario di Depan Kafe Kota Malang, Korban: Padahal Sudah Terkunci

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved