Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Pelaku Begal Payudara di Malang yang Viral di Instagram Berhasil Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

Pelaku begal payudara di Malang yang viral di media sosial Instagram berhasil dibekuk polisi kurang dari 24 jam.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
Satreskrim Polres Malang menggelar press release kasus begal payudara di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sabtu (9/3/2024). 

Rizky kemudian melakukan tindakan asusila.

Lalu Rizky pergi meninggalkan korban.

"Sontak korban terkejut dan berteriak, lalu berusaha mengejar dan memanggil tersangka. Tetapi tersangka tidak berhenti. Sehingga korban meminta bantuan pengendara lain untuk membantu mengejar sambil merekam tersangka dari handphone-nya," papar Iptu Ahmad Taufik.

Dari keterangan korban dan saksi, polisi telah mengantongi identitas pelaku.

"Alhamdulillah kami dari jajaran Satreskrim, dalam waktu kurang dari 24 jam sudah mengamankan tersangka sekitar pukul 03.00 WIB," imbuhnya.

Kini Rizky telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ia dikenakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan Juncto pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kemudian, barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor dan STNK milik tersangka, setelan pakaian lengkap, dan juga helm yang ia kenakan pada saat kejadian.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved