Berita Jatim
Pencurian BBM Bersubsidi di Sampang dan Ngawi Dibongkar Polda Jatim, Ada Keterlibatan Petugas SPBU?
Pencurian BBM Bersubsidi di Sampang dan Ngawi Dibongkar Polda Jatim, Ada Keterlibatan Petugas SPBU?, begini modus pelaku
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
"Dia pakai truk Isuzu. Melakukan pembelian di SPBU. Dan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, diakui dia sudah melakukan aksinya 1 tahun ini," tambahnya.
Disinggung mengenai keterlibatan pihak oknum petugas SPBU yang memudahkan para tersangka membeli pasokan BBM bersubsidi tersebut dalam jumlah besar.
Luthfie tak menampiknya. Bahkan pihaknya sedang memeriksa seorang petugas SPBU yang diduga terlibat dalam praktik pencurian BBM bersubsidi tersebut.
"Itu sudah kami lakukan pemeriksaan. Dari pihak SPBU memang sudah melarang kegiatan ini. Tetapi ada 1 karyawan yang kemarin kita lakukan penangkapan dan memang dia mengakui dia ada kerja sama dengan si pelaku ini," ungkapnya.
"Ini (sosok petugas SPBU) sedang kami lakukan pemeriksaan. Sedang kita gelar perkara untuk penetapan statusnya. Iya masih didalami," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, Region Manager Corporate Sales Pertamina Patra Niaga, Pande Made Andi Suryawan mengapresiasi proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, terhadap praktik lancung penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Adanya penindakan hukum ini, ia juga berharap proses penyaluran dan distribusi BBM bersubsidi kepada kalangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan, menjadi tepat sasaran.
"Oleh karena itu kami Pertamina Polda Jatim dan Pemprov Jatim untuk selalu bersinergi untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran dan ketidak tepat sasarannya penyaluran barang BBM bersubsidi," ujar Pande Made Andi Suryawan.
Menindaklanjuti adanya temuan penyidik kepolisian atas adanya pihak oknum perseorangan atau kelembagaan SPBU yang turut melakukan perbuatan lancung tersebut.
Pande Made Andi Suryawan mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberikan hukuman sejumlah saksi agar membuat jera.
Mulai dari sanksi administratif, hingga penghapusan kerja sama penggunaan perusahaan.
"Intinya pihak Pertamina pasti akan memberikan sanksi tegas apabila ini memang terbukti melakukan kerjasama atau memang kesengajaan melakukan pelanggaran. Bentuk sanksinya adalah sanksi administratif sampai sanksi penghapusan penggunaan perusahaan," pungkasnya.
BBM bersubsidi
Polda Jatim
Dirreskrimsus Polda Jatim
Kombes Pol Luthfie Setiawan
Ngawi
Sampang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.