Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Bawaslu Tulungagung Klarifikasi Panwascam, Terkait Suap PPK untuk Pindahkan Suara PDI Perjuangan

Bawaslu Tulungagung melakukan klarifikasi pada Panwascam, terkait suap PPK untuk memindahkan suara PDI Perjuangan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Bawaslu Tulungagung meminta klarifikasi anggota Panwascam terkait penggeseran suara PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu, Kamis (14/3/2024). 

Pungki menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan prasangka tak bersalah kepada semua pihak yang sudah dimintai keterangan.

“Hasil pleno akan diputuskan, apakah memang ditemukan pelanggaran atau tidak. Kalau ada pelanggaran, masuknya etik atau pidana pemilu,” papar Pungki.

Masih menurut Pungki, jika hasil pleno memutuskan ada pelanggaran pidana pemilu, maka otomatis ada pelanggaran etik.

Namun jika putusannya ada pelanggaran etik, belum tentu ada pidana pemilu.

Sebelumnya, KPU memecat salah satu anggota Panwascam Boyolangu, M Hasan Maskur karena menggeser 187 suara internal PDI Perjuangan dari 8 desa.

Suara partai itu digeser menjadi suara salah satu Caleg PDI Perjuangan, sehingga perolehan suara PDI Perjuangan maupun partai lain tidak berubah.

Hasan dijanjikan upah Rp 100.000 untuk setiap suara yang digeser.

Namun karena operasi ini terbongkar, Hasan hanya menerima Rp 8 juta.

Di depan Majelis Etik KPU Tulungagung, Hasan mengaku mendapat tawaran menggeser suara ini dari BE dan BA.

Saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Tulungagung, suara yang digeser sudah dikembalikan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved