Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Bawaslu Tulungagung Klarifikasi Panwascam, Terkait Suap PPK untuk Pindahkan Suara PDI Perjuangan

Bawaslu Tulungagung melakukan klarifikasi pada Panwascam, terkait suap PPK untuk memindahkan suara PDI Perjuangan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Bawaslu Tulungagung meminta klarifikasi anggota Panwascam terkait penggeseran suara PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu, Kamis (14/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung melakukan klarifikasi terhadap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Boyolangu dan Tulungagung, Kamis (14/3/2024).

Klarifikasi ini buntut dari pemecatan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, karena menggeser suara internal PDI Perjuangan (PDIP).

Satu nama anggota Panwascam Boyolangu, BE, dan satu anggota Panwascam Tulungagung, BA disebut sebagai perantara suap untuk operasi penggeseran suara itu.

“Ini buntut dari sidang etik di KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang memberhentikan salah satu anggota PPK Boyolangu,” jelas Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito.

Pungki Dwi Puspito mengatakan, sebelumnya Bawaslu telah meminta klarifikasi 2 anggota KPU Tulungagung dan anggota PPK Boyolangu yang diberhentikan, M Hasan Maskur, pada Rabu (13/3/2024).

Hari ini, ada 6 orang yang dimintai klarifikasi, masing-masing 3 anggota Panwascam Boyolangu dan Tulungagung.

Proses klarifikasi berjalan lama, karena setiap orang setidaknya memerlukan waktu 1 jam hingga 1,5 jam.

“Yang disebut memang hanya satu anggota masing-masing Panwascam, tapi semua kami undang untuk memberikan klarifikasi,” sambung Pungki Dwi Puspito.

Dari hasil klarifikasi ini, ada penjelasan yang menguatkan keterangan Hasan.

Namun ada juga keterangan yang kontradiktif dengan penjelasan Hasan.

Baca juga: Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, Termasuk Putra Cak Ji, Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Bawaslu rencananya akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan langkah selanjutnya.

“Kalau keterangan dan bukti sudah cukup, tidak ada lagi klarifikasi. Mungkin Senin akan diplenokan,” ungkap Pungki Dwi Puspito.

Sejauh ini, seluruh terperiksa bersikap kooperatif memberikan keterangan di Bawaslu.

Bawaslu akan mendalami seluruh keterangan yang telah dihimpun.

Pungki menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan prasangka tak bersalah kepada semua pihak yang sudah dimintai keterangan.

“Hasil pleno akan diputuskan, apakah memang ditemukan pelanggaran atau tidak. Kalau ada pelanggaran, masuknya etik atau pidana pemilu,” papar Pungki.

Masih menurut Pungki, jika hasil pleno memutuskan ada pelanggaran pidana pemilu, maka otomatis ada pelanggaran etik.

Namun jika putusannya ada pelanggaran etik, belum tentu ada pidana pemilu.

Sebelumnya, KPU memecat salah satu anggota Panwascam Boyolangu, M Hasan Maskur karena menggeser 187 suara internal PDI Perjuangan dari 8 desa.

Suara partai itu digeser menjadi suara salah satu Caleg PDI Perjuangan, sehingga perolehan suara PDI Perjuangan maupun partai lain tidak berubah.

Hasan dijanjikan upah Rp 100.000 untuk setiap suara yang digeser.

Namun karena operasi ini terbongkar, Hasan hanya menerima Rp 8 juta.

Di depan Majelis Etik KPU Tulungagung, Hasan mengaku mendapat tawaran menggeser suara ini dari BE dan BA.

Saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Tulungagung, suara yang digeser sudah dikembalikan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved