Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Imbas Pajak Naik, 4 Resto Ternama di Madiun Tutup Permanen, Pemasukan PAD Berpotensi Berkurang

Potensi pemasukan PAD di Bumi Kampung Pesilat bakal berkurang, Sebanyak 4 restoran ternama dilaporkan telah angkat kaki alias tutup permanen

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
Kondisi salah satu restoran Rumah Makan Utama, Jalan Raya Madiun-Nganjuk, Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Kamis (14/3/2024), dilaporkan tutup permanen serta mengurangi potensi pemasukan PAD setempat. 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Potensi pemasukan PAD di Bumi Kampung Pesilat bakal berkurang.

Sebanyak 4 restoran ternama dilaporkan telah angkat kaki alias tutup permanen

Kendati demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, tidak menggantungkan satu atau dua pengusaha wajib pajak daerah tertentu.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun Ari Nursurahmat mengungkapkan, pihaknya melakukan pendataan di lapangan secara terus menerus, untuk menyisir objek objek pajak.

Menurutnya, langkah ini bertujuan guna meminimalisir situasi tersebut.

Sehingga, tidak terkena imbas dari hilangnya salah satu sektor penerimaan pajak.

“Baik itu objek pajak lama untuk pemutakhiran data, evaluasi atau pendaftaran wajib-wajib pajak yang baru terus kami lakukan,” ujar Ari, Kamis (14/3/2024).

Dirinya menilai, hal yang menjadi pertimbangan adanya kenaikan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain yang juga termasuk dalam PAD. 

Baca juga: Pengadilan Pajak Banjir Kasus Sengketa

Disisi lain, Ari juga menambahkan, target PAD saat ini sekitar Rp 338 Miliar, naik Rp 40 Miliar dibanding 2023 hanya sekitar Rp 298 Miliar.

Terkait potensi pajak, lanjut dia, tahun ini hampir sama dengan tahun lalu, hanya ada penyesuaian sesuai UU AKD menjadi PPJB, termasuk didalamnya ada pajak PD, restoran, hiburan dan lain sebagainya

“Ada sejumlah target pajak di beberapa sektor yang turut ditingkatkan. Diantaranya pajak reklame naik Rp 200 juta, pajak penerangan jalan meningkat Rp 2,5 Miliar. Serta pajak bumi dan bangunan dari Rp 32 Miliar menjadi Rp 35,5 Miliar,” pungkasnya.

Berbeda dengan pajak hiburan yang tidak jadi naik, Inul Daratista memberikan reaksinya saat mengetahui bahwa pajak hiburan batal naik.

Istri Adam Suseno ini jelas sangat bahagia, mengingat usahanya selama ini untuk membatalkan kenaikan pajak hiburan membuahkan hasil. 

Lebih lanjut, pemilik Goyang Ngebor ini mengatakan bahwa usaha yang ia miliki, cukup banyak memberikan pemasukan pada negara, terutama bagi para karyawan.

Kini, setelah kenaikan pajak batal dilakukan, ia pun gembira lantaran bisa terus mempekerjakan karyawannya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved