Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Pensiunan yang Bakal Dapat THR 2024, Ditransfer ke Rekening Mulai 22 Maret, Gaji ke-13 Kapan?

Pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Selain itu, pensiunan juga diberikan gaji ke-13 pada 2024 ini.

Shutterstock/Arif Budi C via Kompas.com
Pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Selain itu, pensiunan juga diberikan gaji ke-13 pada 2024 ini. 

TRIBUNJATIM.COM - Pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Selain itu, pensiunan juga diberikan gaji ke-13 pada 2024 ini.

Adapun pensiunan adalah ASN yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari ASN atau pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 2 di PP tersebut.

Baca juga: Alasan Perangkat Desa & Honorer Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 2024, ini Kata Mendagri dan Kemenpan RB

THR 2024 dan Gaji ke-13 Pensiunan kapan cair?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan THR ASN termasuk pensiunan mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024), dikutip dari kompas.tv.

Sementara itu, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

ASN, TNI dan Polri kembali menerima THR dengan besaran gaji terbaru 2024. Selain itu, akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin 100 persen.
ASN, TNI dan Polri kembali menerima THR dengan besaran gaji terbaru 2024. Selain itu, akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin 100 persen. (SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com)

Pensiunan yang Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13 tahun 2024

- Pensiunan PNS;

- Pensiunan Prajurit TNI;

- Pensiunan Anggota Polri; dan

- Pensiunan Pejabat Negara.

Penerima Pensiun yang Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13 tahun 2024

- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;

- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia

- Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;

- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia

- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia

- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;

- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia

- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;

- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia

- Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.

Baca juga: Aturan Pembayaran THR 2024 yang Ditetapkan Kemnaker, Tak Boleh Dicicil, Simak Cara Penghitungannya

Komponen THR dan Gaji ke-13 Pensiunan 2024

- Pensiun pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan; dan

- Tambahan penghasilan.
 
Besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved