Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Jelang Sahur, Suami di Jember Kaget Istri Berpelukan dengan Orang Lain, Pelaku Dihujani Hantaman

Jelang Sahur, Suami di Jember Kaget Istri Berpelukan dengan Orang Lain, Pelaku Babak Belur

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Polisi mendatangai lokasi Suami menganiaya selingkuhan istrinya di Desa Panduman Kecamatan Jelbuk Jember. 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Nasib napes, dialami DA (30), pria asal Desa Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Jember babak belur usai dihajar MD (32) , selaku suami pacarnya.

Saat itu, MD mendatangi rumah istrinya yang berinisial KRN (29) di Desa Panduman Kecamatan Jelbuk Jember menjelang waktu sahur.

Namun justru melihat laki-laki lain di dalam kamar saat dini hari.

Kades Panduman Winarko, mengungkapkan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Senin kemarin (18/3/2024). Ketika waktu menjelang sahur.

"Ceritanya itu si istri sedang berada di rumahnya sendiri. Terus pelaku masuk ke rumah istrinya, didapati (istrinya) sedang dikeloni (dipeluk di kamar ) dengan laki-laki lain. Terus terjadilah penganiayaan itu," katanya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Jember, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya, suami perempuan itu langsung menghajar secara sadis pria yang diduga selingkuhan istrinya tersebut, hingga kepala korban robek.

"Hingga selingkuhan istrinya itu luka parah di kepala mungkin robek akibat pukulan. Tidak tahu pakai apa, tapi banyak darahnya itu," ucap Winarko.

Saat penganiayaan tersebut berlangsung. Kata Winarko, hingga terdengar tetangga mereka.

Sehingga banyak orang berdatangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melerai keributan.

"Bahkan saya Pak Bhabinkamtibmas, Babinsa juga datang ke lokasi kejadian. Beruntung kejadian ini tidak sampai meluas," kata Winarko.

Setelah insiden tersebut berhasil diredam, kata dia, polisi bersama perangkat desa membawa selingkuhan istri pelaku ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Jelbuk Jember, untuk dilakukan pengobatan.

"Langsung kami bawa ke Puskesmas untuk mendapat perawatan. Selanjutnya terkait persoalan itu kami serahkan ke Mapolsek Jelbuk dan diselesaikan di sana oleh pihak suami istri, dan pria selingkuhannya itu," tutur Winarko.

Kabarnya, kata Winarko, pasangan suami istri (Pasutri) tersebut sebenarnya sudah lama pisah ranjang.

Bahkan keduanya sendang mengurus perceraian di Pengadilan Agama Jember.

"Menurut pengakuan istrinya, mereka sudah pisah ranjang dan sedang mengurus perceraian. Entah bagaimana ceritanya , si suami ini mendatangi rumah istrinya. Kemudian di sana, didapati istrinya dalam satu kamar dengan lelaki lain," jlentrehnya.

Kapolsek Jelbuk Iptu Brisan Iman Nulla menambahkan  kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebab kedua belah pihak tidak ada yang membuat laporan resmi ke polisi.

"Keduanya baik pelaku atau korban tidak ada yang membuat laporan resmi polisi. Sehingga kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan," tanggapnya.

Brisan mengaku telah melakukan mediasi terhadap pelaku maupun korban, yang difasilitasi perangkat Desa Panduman Kecamatan Jelbuk Jember.

"Antara pelaku, korban ataupun istri pelaku membuat surat pernyataan bermaterai akan menyelesaikan kasus secara kekeluargaan," ungkapnya.

Niat Bangunkan Sahur Diamankan Polisi

Sementara itu, dari Tulungagung dilaporkan, Polsek Campurdarat mengamankan 5 remaja dan 1 orang dewasa yang melakukan ronda sahur menggunakan pengeras suara (sound system) ukuran besar, pada Minggu (17/3/2024) pukul 02.00 WIB.

Penggunaan pengeras suara ukuran besar ini dikeluhkan masyarakat, karena justru mengganggu waktu istirahat.

Enam orang pelaku ronda sahur ini mendapat pembinaan di Polsek Campurdarat, sebelum akhirnya dilepas.

“Kami amankan karena sudah kategori mengganggu kenyamanan warga yang masih istirahat menjelang waktu sahur,” jelas Kapolsek Campurdarat, Iptu Mohammad Anshori.  

Anshori menambahkan, 6 orang ini diamankan di Jalan Raya Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Polisi juga mengamankan satu gerobak berisi aneka alat pengeras suara yang digunakan untuk ronda, serta sepeda motor tanpa plat nomor polisi untuk menarik gerobak.

Penggunaan pengeras suara ukuran besar juga dikhawatirkan memicu gesekan antar kelompok.

“Dikhawatirkan ada kelompok masyarakat yang bereaksi karena merasa terganggu. Karena itu mereka kami amankan agar tidak terjadi gesekan,” ujar Anshori.

Penertiban ronda sahur dengan suara yang mengganggu kenyamanan mengacu para Surat Edaran Bupati Tulungagung nomor 400.8/0311/20.01/02/2024, tentang panduan ibadah Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H tahun 2024  . 

Lebih jauh Anshori mengatakan, ronda untuk membangunkan orang sahut tidak dilarang.

amun pelaksanaannya diatur agar tidak mengganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat.

Ronda sahur disarankan menggunakan tetabuhan atau alat musik tradisional, bukan sound system dengan suara keras.

Selain itu waktu ronda diminta benar-benar menjelang sahur, sekitar pukul 03.00 WIB.

Jika terlalu dini justru mengganggu warga yang sedang istirahat menjelang pelaksanaan sahur.

“Mari kita jaga kondusivitas dan kekhusyukan selama Bulan Ramadan. Jaga jangan sampai malah memicu masalah di tengah masyarakat,” tandas Anshori.

Pelarangan penggunaan alat pengeras suara ukuran besar sudah diberlakukan para Ramadan tahun 2023 lalu.

Saat itu masyarakat banyak yang terpengaruh tren battle sound.

Bahkan ada sahur yang menggunakan sound menggelegar, berkeliling sambil diikuti puluhan sepeda motor penggemarnya.

Namun polisi bersikap tegas dengan mengamankan pelakunya, dan piranti elektronik yang digunakan.

Perangkat pengeras suara ditahan dan bisa diambil setelah Idul Fitri.

Namun pelaksanaan ibadah puasa tahun ini relatif lebih kondusif, tanpa ada sound menggelegar.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved