Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Tetap Melayani Masyarakat selama Masa Mudik Lebaran 2024

BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung tetap melayani masyarakat selama masa mudik Lebaran 2024, ada layanan untuk pemudik.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Layanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Rabu (20/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung memastikan tetap memberi layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama libur Lebaran 2024

Selama periode libur bersama 8-15 April 2024, BPJS Kesehatan memberi kemudahan dengan memberi akses pelayanan kesehatan dengan prinsip portabilitas.

Layanan ini untuk menjawab kebutuhan di saat sebagian besar warga melakukan kegiatan mudik, sehingga jauh dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di mana dia terdaftar. 

"Prinsip portabilitas ini diberikan dalam bentuk jaminan layanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, Rabu (20/3/2024).

Kabupaten Tulungagung merupakan daerah salah satu tujuan mudik Lebaran. 

Warga yang berasal dari luar wilayah masih dapat mengakses layanan tanpa terikat FKTP. 

Mereka bisa berobat di semua FKTP di wilayah Tulungagung paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan. 

"Kami juga telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung untuk transformasi mutu layanan," sambung Fitri. 

BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung membawahi Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Pacitan.

Transformasi mutu layanan ini memberikan kemudahan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Meski Sudah Ditanggung BPJS, Petugas Pemilu di Kota Batu yang Sakit Juga Dapat Bantuan

Salah satunya penggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi fotokopi berkas.

Seluruh peserta BPJS Kesehatan juga tidak dikenakan biaya tambahan, asalkan berobat sesuai
prosedur.

"Komitmen kami juga memberikan layanan yang setara tanpa diskriminasi," jelas Fitri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved