DPRD Surabaya
Komisi D DPRD Surabaya Desak Berlakukan Zonasi Proporsional dalam PPDB 2024
Komisi D DPRD Surabaya mendesak agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya 2024 berlangsung lebih berkeadilan.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi D DPRD Surabaya mendesak agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya 2024 berlangsung lebih berkeadilan.
Harus ada terobosan untuk dijadikan pedoman bersama dalam pelaksanaan PPDB di Surabaya. Utamanya jenjang SD ke SMP negeri yang selalu menjadi polemik.
Sistem Zonasi yang sudah ditetapkan berdasarkan jarak mendapat protes banyak masyarakat. Jalur Zonasi ini semata-mata hanya mendasarkan jarak rumah dengan sekolah yang dituju. Tanpa melihat kenyataan bahwa SMPN belum merata menyebar di semua wilayah.
Kecuali keberadaan sekolah sudah merata. Dengan jumlah SMPN di Surabaya sebanyak 63 sekolah, tentu belum bisa menjangkau bagi semua lulusan SD. Meski kecenderungan memilih sekolah negeri itu tidak seluruhnya tepat. Sebab, saat ini makin banyak sekolah swasta yang prestasi dan kualitasnya mengalahkan sekolah negeri.
Hal itu diakui Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati. Sekolah negeri dan swasta harus berjalan bersama dan memberi layanan pendidikan kepada masyarakat. Namun khusus PPDB SMPN, Ajeng mendesak agar kepentingan masyarakat akan sekolah negeri juga diakomodasi.
Baca juga: DPRD Surabaya Apresiasi Penanganan Banjir, Laila Mufidah: Jangan Abaikan Musrenbang Kelurahan
"Zonasi yang mutlak berdasarkan jarak, kenyataannya mengurangi nilai keadilan calon siswa. Kurang fair. Wajar kalau masyarakat protes. Menurut kami harus ada sistem Zonasi proporsional. Proposional tingkat kecamatan," tegas Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati, Rabu (20/3/2024).
Politisi muda Gerindra ini tidak menolak sistem Zonasi karena juga dalam rangka pemerataan pendidikan. Tapi pemerataan dari sisi siswa. Mestinya dibarengi dengan pemerataan sisi sekolah yang menyebar merata. Bukan menumpuk di tengah kota.
Saat ini, masyarakat menunggu teknis pelaksanaan PPDB. Namun dipastikan tidak akan berubah dari tahun lalu. Ada empat jalur PPDB dengan kuota yang sudah ditetapkan. Yakni Jalur Zonasi: 50 persen.
Kemudian Jalur Prestasi: 30 persen. Jalur Afirmasi (inklusi dan kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin): 15 persen. Terakhir, Jalur Pindah Tugas Orangtua: 5 persen. Namun, jalur Zonasi selalu menjadi polemik setiap tahun.
Kader perempuan Gerindra itu berharap Surabaya bisa membuat terobosan tanpa menyalahi aturan pusat soal PPDB. Salah satunya adalah mengurangi polemik sistem zonasi dengan modifikasi. "Zonasi proporsional kecamatan harus didorong," kata Ajeng.
Dikatakan, zonasi jangan lagi berdasarkan jarak mutlak yang kaku. Dengan membentangkan meteran itu rentan protes. Menurut Ajeng, bukan seperti itu hitungannya. Prosentase kuota itu dibagi berdasarkan kelurahan yang ada di kecamatan tersebut.
Misalnya, Kecamatan Gubeng mempunyai 6 kelurahan. Tentu akan ada masalah karena kelurahan terdekat akan punya kans paling tinggi. Kelurahan yang terjauh akan tersingkir saat kuota dari kelurahan terdekat sudah terpenuhi.
"Jadi 50 persen kuota zonasi itu harus dibagi proporsional sebanyak 6 kelurahan secara berkeadilan. Saya berharap ini bisa diterapkan dan bisa disosialisasikan dengan baik. Dinas Pendidikan dalam pembahasan dengan Komisi D juga akan menerapkan sistem zonasi proposional ini," kata Ajeng.
Baca juga: Jalan Non Tol di Mojokerto Bebas Pembatasan Angkutan Barang saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Sekolah Swasta Banyak Yang Bagus
Wakil Ketua Komisi D itu berharap pelaksanaan PPDB Surabaya berlangsung lancar dan kondusif. Kuncinya adalah transparansi aturan. Apalagi masyarakat Kota Surabaya juga dewasa dan mengedepankan rasional.
Penyelenggara PPDB dalam hal ini Dinas Pendidikan harus makin masif melakukan sosialiasi akan aturan yang berlaku. "Kami percaya dengan masyarakat Surabaya yang selalu dewasa dan bisa menerima aturan. Aturan harus ditegakkan agar sistem berjalan baik," tandas Ajeng.
Menurut Ajeng, jelas tidak mungkin sebanyak 63 SMPN bisa menampung puluhan ribu lulusan siswa SD di seluruh Surabaya. Selain itu, Ajeng mencatat bahwa tidak semuanya sekolah negeri itu kualitasnya mengalahkan sekolah swasta. Banyak sekolah swasta yang kualitasnya mengalahkan sekolah negeri.
Jadi, semua harus berimbang. Sekolah negeri dan swasta harus berjalan seiring. "Namun kami ingatkan agar PPDB SMPN wajib mengikuti aturan Kemendikbud soal batasan rombel (rombongan belajar). Jangan melebihi ketentuan. Kalau tidak tertampung di negeri, bisa melanjutkan pendidikan ke swasta. Sama saja kok," kata Ajeng.
Komisi D DPRD Surabaya
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya 2024
PPDB SMPN
Zonasi proporsional
Ajeng Wira Wati
Surabaya
TribunJatim.com
Dukung Penataan Parkir Jalan Tunjungan di Surabaya, Laila Mufidah: Jangan Abaikan Pelaku Usaha |
![]() |
---|
DPRD Dukung Sinkronisasi RPJMD Surabaya, Provinsi, dan Pusat, Bahtiyar Rifai: Harus Tersosialisasi |
![]() |
---|
DPRD Surabaya Garisbawahi RPJMD 2025–2030 Lebih Fokus pada Pendidikan, Transportasi, dan Modal BUMD |
![]() |
---|
Apresiasi Pemkot Gratiskan Stan UMKM di Minimarket, Laila Mufidah: Harus Terukur dan Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Pengusaha Minimarket di Surabaya Harus Patuhi Tak Ada Jukir Liar, Bahtiyar Rifai: Hotline Pengaduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.