Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Syarat Kurir dan Ojol Dapat THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Aturan Sudah Resmi, Menaker: Tak Dicicil

Ternyata kurir dan ojol terima THR paling lambat H-7 sebelum lebaran, aturan yang sudah resmi itu diungkap oleh Menaker

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Syarat para kurir dan ojol bisa terima THR yang sudah resmi aturannya oleh Kemenaker 

Wakil Ketua Umum bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri ikut buka suara merespon soal perusahaan aplikasi wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol).

Menurut Hanif, pernyataan Kemenaker soal THR ojol tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

“Bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat,” Kata Hanif dalam keterangan persnya, Selasa (19/3/2024).

Hanif yang juga merupakan mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 mengatakan, hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi sejatinya adalah hubungan kemitraan yang menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua, kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja.

“Sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR,” katanya.

ASN, TNI dan Polri kembali menerima THR dengan besaran gaji terbaru 2024. Selain itu, akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin 100 persen.
ASN, TNI dan Polri kembali menerima THR dengan besaran gaji terbaru 2024. Selain itu, akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin 100 persen. (SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com)

Sementara itu, di jajaran PNS seperti TNI-Polri juga ada kelompok tertentu yang tidak mendapatkan gaji ketigabelas.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan pemerintah (PP) yang mengatur jadwal pencairan, serta besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

THR tak diberikan bagi PNS dengan kondisi berikut:
THR tak diberikan bagi PNS dengan kondisi berikut: (Tribunnews.com)

THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan kepada aparatur negara atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR 2024 paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

Pengesahan PP Nomor 14 Tahun 2014 menjadi jawaban bagi PNS dan TNI-Polri yang menanti kepastian waktu THR dan gaji ke-13 cair.

Baca juga: Daftar Pensiunan yang Bakal Dapat THR 2024, Ditransfer ke Rekening Mulai 22 Maret, Gaji ke-13 Kapan?

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Di sisi lain, pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.

Baca juga: Tanggal THR PNS, TNI, Polri Ditransfer ke Rekening, Lengkap Besaran Nominalnya sesuai Gaji Terbaru

Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 jika:

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved