Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2024

Rincian THR PPPK 2024 yang Cair 100 Persen, Ditransfer ke Rekening Mulai 22 Maret, Ada 4 Tunjangan

Pemerintah memastikan THR tahun 2024 untuk PPPK akan mencakup 100 persen dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

iStockphoto via Kompas.com
Pemerintah memastikan THR tahun 2024 untuk PPPK akan mencakup 100 persen dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 secara penuh.

Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 yang mengatur tentang pemberian THR serta gaji ke-13 di tahun 2024.

Menurut aturan yang tertuang dalam PP No 14/2024, pencairan THR akan diinisiasi sepuluh hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan ini menyasar berbagai elemen dalam struktur pemerintahan, termasuk:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)

- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)

- Pegawai non-ASN yang bertugas pada LPP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan prosedur pencairan dana THR untuk ASN termasuk PPPK akan dimulai dengan pengajuan surat perintah membayar dan transfer dana ke rekening pensiunan mulai 22 Maret.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024), dikutip dari kompas.tv.

Baca juga: Bukan Lagi Maret, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Diundur Jadi April, Cek Formasi Lengkapnya di Sini

Detail THR untuk PPPK di Tahun 2024
 
Pemerintah memastikan THR tahun 2024 untuk PPPK akan mencakup 100 persen dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat, sebuah penyesuaian yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved