Berita Bojonegoro
Hakim Bojonegoro Beri Vonis Berat bagi 3 Anak Pengeroyok Pelajar, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Tiga anak yang menjadi terdakwa akibat mengeroyokan Gilang Regil Metrik Affandi sampai tewas, dijatuhi vonis hukuman pada Kamis (21/3/2024) pagi.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Tiga anak yang menjadi terdakwa akibat mengeroyokan Gilang Regil Metrik Affandi sampai tewas, dijatuhi vonis hukuman pada Kamis (21/3/2024) pagi.
Tiga anak pengeroyok pelajar sampai tewas, masing-masing berinisial G, S, dan R itu dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Vonis pengeroyokan pelajar dibacakan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro oleh majelis hakim PN setempat.
Adapun, vonis pengeroyokan yakni penjara selama tiga tahun untuk G, S, dan R itu lebih berat ketimbang tuntutan JPU Dekry Wahyudi yang sebelumnya menuntut G,S, dan R dengan hukuman satu penjara.
Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, vonis untuk G, S, dan R itu sudah ideal. Sudah diputuskan berdasar hasil analisa fakta-fakta persidangan.
Baca juga: Pengakuan Pengedar Uang Palsu di Pasar Kota Bojonegoro, Beli Uang Palsu via Online: Bawa Rp 20 Juta
Terkait mengapa vonis dimaksud lebih brat ketimbang tuntutan JPU Dekry Wahyudi sebelumnya, Hario sapannya, tak menjelaskan detail. Menurut dia, itu hak prerogatif majelis hakim.
"Bila vonis (untuk G, S, dan R, red) itu dinilai kurang sesuai, JPU atau penasehat hukum terdakwa bisa mengajukan banding," jelas Hario sapannya, Kamis (21/3/2024) siang.
Sementara ini atau kurang dari 24 jam pasca vonis untuk G, S, dan R dibacakan, kata hakim asal Purwodadi, Jawa Tengah itu, JPU maupun penasehat hukum terdakwa belum menentukan sikap.
"JPU dan penasehat hukum terdakwa masih pikir-pikir. Ada waktu sampai tujuh hari ke depan untuk itu (pikir-pikir, red)," terang hakim PN Bojonegoro kelahiran Maret 1985 ini.
Baca juga: Usai Cabuli Siswanya, Guru MI di Bojonegoro Beri Uang Tutup Mulut Rp50.000, Beraksi Sejak 2023
Sebagaimana diketahui, Galang Regil Metrik Affandi tewas usai dikeroyok sekawanan pemuda di Jalan Raya Dander-Bojonegoro turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Senin (12/2/2024) dini hari.
Setelah menyelidiki, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan sembilan tersangka atas tewasnya pelajar berusia 18 tahun asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Bojonegoro itu.
Kesembilan tersangka dimaksud terdiri dari enam dewasa dan tiga anak yaitu G, S, dan R. Adapun, kesembilan tersangka itu, semuanya warga Kecamatan Dander, Bojonegoro.
anak pengeroyok pelajar sampai tewas
pengeroyokan pelajar
vonis pengeroyokan
Pengadilan Negeri Bojonegoro
vonis
Bojonegoro
TribunJatim.com
Dorong Integrasi Layanan Primer dan Kesehatan, Dinkes Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo |
![]() |
---|
Unigoro Kampus Terbaik Pertama di Bojonegoro Versi Edurank, Ranking 365 Nasional Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Tanggapan EMCL Terkait Demo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, Singgung Soal Menghargai |
![]() |
---|
EMCL Didemo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, ini 3 Tuntuan yang Diminta |
![]() |
---|
Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.