Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Hakim Bojonegoro Beri Vonis Berat bagi 3 Anak Pengeroyok Pelajar, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Tiga anak yang menjadi terdakwa akibat mengeroyokan Gilang Regil Metrik Affandi sampai tewas, dijatuhi vonis hukuman pada Kamis (21/3/2024) pagi.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
G, S, dan R usai sidang di PN Bojoengoro, kembali ke tahanan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Kamis (21/3/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Tiga anak yang menjadi terdakwa akibat mengeroyokan Gilang Regil Metrik Affandi sampai tewas, dijatuhi vonis hukuman pada Kamis (21/3/2024) pagi.

Tiga anak pengeroyok pelajar sampai tewas, masing-masing berinisial G, S, dan R itu dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Vonis pengeroyokan pelajar dibacakan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro oleh majelis hakim PN setempat.

Adapun, vonis pengeroyokan yakni penjara selama tiga tahun untuk G, S, dan R itu lebih berat ketimbang tuntutan JPU Dekry Wahyudi yang sebelumnya menuntut G,S, dan R dengan hukuman satu penjara.

Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, vonis untuk G, S, dan R itu sudah ideal. Sudah diputuskan berdasar hasil analisa fakta-fakta persidangan.

Baca juga: Pengakuan Pengedar Uang Palsu di Pasar Kota Bojonegoro, Beli Uang Palsu via Online: Bawa Rp 20 Juta

Terkait mengapa vonis dimaksud lebih brat ketimbang tuntutan JPU Dekry Wahyudi sebelumnya, Hario sapannya, tak menjelaskan detail. Menurut dia, itu hak prerogatif majelis hakim.

"Bila vonis (untuk G, S, dan R, red) itu dinilai kurang sesuai, JPU atau penasehat hukum terdakwa bisa mengajukan banding," jelas Hario sapannya, Kamis (21/3/2024) siang.

Sementara ini atau kurang dari 24 jam pasca vonis untuk G, S, dan R dibacakan, kata hakim asal Purwodadi, Jawa Tengah itu, JPU maupun penasehat hukum terdakwa belum menentukan sikap.

"JPU dan penasehat hukum terdakwa masih pikir-pikir. Ada waktu sampai tujuh hari ke depan untuk itu (pikir-pikir, red)," terang hakim PN Bojonegoro kelahiran Maret 1985 ini.

Baca juga: Usai Cabuli Siswanya, Guru MI di Bojonegoro Beri Uang Tutup Mulut Rp50.000, Beraksi Sejak 2023

Sebagaimana diketahui, Galang Regil Metrik Affandi tewas usai dikeroyok sekawanan pemuda di Jalan Raya Dander-Bojonegoro turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Senin (12/2/2024) dini hari.

Setelah menyelidiki, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan sembilan tersangka atas tewasnya pelajar berusia 18 tahun asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Bojonegoro itu.

Kesembilan tersangka dimaksud terdiri dari enam dewasa dan tiga anak yaitu G, S, dan R. Adapun, kesembilan tersangka itu, semuanya warga Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved