Berita Jatim
PDOI Jatim Sambut Positif Imbauan THR untuk Ojol: Jadi Sejarah Pertama
Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jatim menyambut positif imbauan THR untuk ojol: Jadi sejarah pertama.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jatim menyambut positif imbauan Kemenaker soal Tunjangan Hari Raya atau THR bagi driver ojek online (ojol).
Sebelumnya, imbauan yang diberikan Kemenaker itu bertujuan agar aplikator meningkatkan kepedulian terhadap para ojol sebagai mitranya.
"Kabar ini tentunya sangat menggembirakan bagi rekan-rekan ojol," kata Humas PDOI Jatim, Daniel Lukas Rorong dalam penjelasannya kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Dalam pandangan PDOI Jatim, imbauan ini merupakan langkah bijak yang patut didukung seluruh ojol di seluruh Tanah Air, utamanya di Jawa Timur. Apakah dalam bentuk uang tunai, sembako atau bentuk lain PDOI Jatim memasrahkan pada aplikator.
"Jika benar terealisasi, ini merupakan sejarah pertama sejak perusahaan transportasi online beroperasi di Indonesia," ungkap Daniel Lukas Rorong.
Dalam keterangan tertulis, Ketua PDOI Jatim, Herry Wahyu Nugroho menyatakan, dalam waktu dekat bakal berkirim surat pada pihak aplikator melalui kantor operasionalnya di Surabaya.
Tujuannya, meminta penjelasan perihal THR untuk ojol nantinya akan seperti apa. Termasuk apakah driver taksi online termasuk yang menerima THR.
Tujuan lain adalah agar bisa menekan arus bawah tidak bergejolak yang bisa berakibat aksi demonstrasi jelang Lebaran.
Di sisi lain, PDOI Jatim juga menolak, apabila pemberian THR untuk ojol dihubungkan dengan program yang sudah berlaku secara reguler selama ini oleh perusahaan transportasi online. Seperti harga khusus untuk ganti oli, tebus murah sembako dan lain sebagainya.
Baca juga: Simak Cara Menghitung THR Idul Fitri 2024, Beda THR Karyawan Tetap, Kontrak dan Harian Lepas
PDOI Jatim juga menyatakan menolak jika nantinya pemberian THR itu dalam bentuk bonus insentif yang diberikan jika driver online bekerja saat Lebaran.
Herry menyatakan harus dibedakan.
"Tapi kalau memang perusahaan aplikator transportasi online tetap ingin memberikan bonus insentif saat Lebaran, tentunya kami dukung. Biasanya, tarifnya memang melonjak untuk 2 hari pertama Idul Fitri. Dan yang masih tetap narik, tentunya panen atau dapat penghasilan lebih dibandingkan hari-hari biasanya," ungkap Herry.
Dikutip dari Kompas.com, Kemenaker sebelumnya mengungkapkan para pengemudi ojol dan kurir berhak mendapatkan THR keagamaan.
Hal ini karena pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Senin (18/3/2024).
Indah menyebutkan, pihaknya telah memberitahukan informasi ini ke para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR kepada para pengemudinya sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perhimpunan Driver Online Indonesia
PDOI Jatim
Tunjangan Hari Raya
THR ojol
Herry Wahyu Nugroho
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Mengenal 6 Fakta Menarik Gresik, Dikenal Kota Bandar hingga Maskot Rusa Bawean Sudah Terancam Punah |
![]() |
---|
5 SD Negeri di Jawa Timur Kekurangan Siswa, Arsy Satu-satunya Murid Baru SDN Jalen Ponorogo: Enjoy |
![]() |
---|
4 Kota Tersepi di Jawa Timur, Salah Satunya Dijuluki Swiss Kecil karena Daerahnya Terkenal Dingin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.