Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2024

Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2024 di Kas Keliling BI, Dibatasi Rp4 Juta per Orang, ini Panduannya

BI akan memberikan batasan untuk penukaran uang baru sebesar Rp 4 juta per orang.

SURYA/FEBRIANTO RAMADANI
Ilustrasi pedagang jajakan jasa tukar uang untuk kebutuhan Lebaran. 

- Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

- BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan.

- Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

- Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

Perlu dicatat, Nomor Induk Keluarga di Kartu Tanda Penduduk (NIK-KTP) tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Baca juga: Tukar Uang Baru untuk Lebaran Termasuk Riba? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Cara penukaran uang untuk Lebaran 2024

Selanjutnya, masyarakat yang hendak menukarkan uang rupiah untuk keperluan Lebaran 2024 dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

- Masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui PINTAR atau https://pintar.bi.go.id.

- Pemesanan dilakukan dengan menggunakan NIK-KTP.

- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".

- Pilih lokasi dan jam penukaran kas keliling yang Anda inginkan.

- Setelah itu, masukkan data pemesanan yang terdiri dari NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat e-mail. Klik "Lanjutkan".

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved