Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Persaingan Internal Caleg DPR RI Dapil Jatim I Masuk ke MK, PAN: Di Luar Pantauan Partai

Persaingan internal Caleg DPR RI Dapil Jatim I masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), PAN: Di luar pantauan partai.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/Yusron Naufal Putra
Ketua DPW PAN Jatim, Ahmad Rizki Sadig menegaskan, gugatan Sungkono yang dilakukan di MK itu merupakan bagian dari haknya sebagai warga negara. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPW Partai Amanat Nasional Jawa Timur (PAN Jatim) menghormati langkah Sungkono, Caleg DPR RI dari Dapil Jatim I yang saat ini menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pileg 2024.

Meski demikian, PAN Jatim menegaskan hal tersebut di luar koordinasi partai. 

Sungkono sebelumnya mengajukan permohonan sengketa di MK lantaran menuding Tom Liwafa, Caleg PAN nomor urut 2 di dapil tersebut melakukan penggelembungan dan pencurian suara di Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, suara Tom Liwafa mengungguli Sungkono yang merupakan petahana. 

Ketua DPW PAN Jatim, Ahmad Rizki Sadig menegaskan, gugatan Sungkono yang dilakukan di MK itu merupakan bagian dari haknya sebagai warga negara.

"Tentu kami tidak bisa menghalangi hak warga negara. Namun itu di luar pantauan dan koordinasi tim hukum DPW PAN Jatim," kata Ahmad Rizki Sadig saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu (24/3/2024). 

Menurut Ahmad Rizki Sadig, selama proses rekapitulasi suara DPW PAN sudah melakukan tugas pengawalan suara secara berjenjang.

Yakni mulai dari penghitungan di tingkat TPS hingga rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Jawa Timur sebelumnya, tidak ada catatan keberatan dari Dapil Jatim I.

PAN ditegaskan juga telah menyediakan mekanisme jika terdapat perselisihan internal caleg. 

Baca juga: Hasil Pemilu 2024 DPR RI Dapil Jatim 1, Berpeluang Lolos ke Senayan, Tom Liwafa Ingin Fokus ke UMKM

"Sesuai Rakornis dengan DPP terkait perselisihan hasil pemilu untuk kasus internal akan diselesaikan DPP melalui mahkamah partai," ungkap Ahmad Rizki Sadig yang merupakan anggota DPR RI tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, perebutan kursi DPR RI dari Dapil Jatim I di internal PAN kini memasuki tahapan baru.

Saat ini, Sungkono yang merupakan petahana menggugat Tom Liwafa dengan tudingan penggelembungan suara di Pemilu 2024. 

Kedua caleg tersebut memang bertarung di dapil serta berasal dari partai yang sama.

Sungkono merupakan caleg dengan nomor urut 1 dan mendapat 66.020 suara. Lalu Tom yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya adalah caleg nomor urut 2 dan memperoleh 69.195 suara.

Adapun PAN di Dapil Jatim I yang meliputi Surabaya-Sidoarjo hanya mendapat 1 kursi DPR RI dari total 10 kursi yang diperebutkan.

Laporan Sungkono tentang penggelembungan suara tersebut di MK dilakukan oleh kuasa hukumnya, Mursid Mudiantoro pada Jumat (23/3/2024) lalu. 

"Kita sudah resmi mengajukan permohonan sengketa di MK. Kemarin sudah dapat tanda terima," kata Mursid kepada TribunJatim.com saat dihubungi dari Surabaya, Minggu (24/3/2024). 

Dalam penjelasannya, Mursid menyebut ada dugaan penggelembungan suara di 19 kecamatan yang ada di Kota Surabaya dan menguntungkan Tom Liwafa. Hal itu dengan dasar penyandingan dokumen C-Hasil TPS dengan D-Hasil kecamatan. 

Pada proses pengajuan di MK, Mursid menyebut sudah mengajukan 68 bukti di MK. 55 di antaranya adalah salinan dokumen C Hasil.

Tak hanya penggelembungan, Mursid menyebut pihaknya juga mendapati ada dugaan pencurian suara Sungkono yang mengalir ke Tom Liwafa.

"Pencuriannya sekitar 437 suara pak Sungkono. Dan itu terjadi salah satunya di Wonokromo," jelasnya. 

Meski menuding penggelembungan dan pencurian suara itu menguntungkan Tom Liwafa, namun Mursid menyatakan pihaknya menyayangkan penyelenggara pemilu. Karena dianggap tidak tepat saat proses rekapitulasi suara berjenjang.

"Secara prinsip sebenarnya kami sudah siap proses di MK," terangnya. 

Sementara itu, Tom Liwafa saat dihubungi terpisah menyatakan sudah mendengar adanya laporan tersebut.

Hanya saja, Tom Liwafa mempertanyakan tudingan penggelembungan suara yang dialamatkan kepada kepadanya.

Sebab menurutnya, saat rekapitulasi suara berjenjang tidak ada persoalan. 

"Kan sudah ada pencermatan baik dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan seterusnya. Dan itu sudah selesai semua. Saya pikir itu sudah menjadi landasan bagi KPU dan Bawaslu," kata Tom Liwafa kepada TribunJatim.com.

Sebagai politisi yang baru terjun ke politik dan memutuskan untuk nyaleg, Tom mengaku asing dengan istilah penggelembungan suara.

Sehingga, dia turut bertanya-tanya bagaimana cara melakukan tudingan yang dimaksud. Apalagi menurut Tom Liwafa, dalam proses rekapitulasi suara, partai mengawal penuh.

"Sebetulnya pak Sungkono sudah saya anggap sebagai senior saya. Beliau kan lebih lama di politik," ungkap Tom yang merupakan pengusaha muda tersebut. 

Tom Liwafa tetap meyakini apa yang dilakukan dalam proses rekapitulasi tidak ada persoalan. Sebab itu, dia menyatakan siap kalaupun harus menjalani proses di MK.

"Karena saya tidak salah, tentu saya siap hadapi," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved