Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Fakta Miris Soal Kependudukan di Magetan, Ribuan Anak Hanya Punya Akta Lahir Tanpa Nama Ayah

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Magetan menyebutkan, sebanyak 3102 anak tercatat memiliki akta lahir tanpa nama ayah.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Magetan, Drs. Hermawan, Senin (25/3/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Magetan menyebutkan, sebanyak 3102 anak tercatat memiliki akta lahir tanpa nama ayah, atau berstatus Lahir Seorang Ibu (LSI).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Magetan, Drs. Hermawan menuturkan, penerbitan akta LSI ini bervarian, mulai dari pernikahan siri, pernikahan dini, hingga hamil di luar nikah.

“Ada juga faktor lain yang tidak memungkinkan diterbitkannya buku nikah oleh Pengadilan Agama,” ujar Hermawan, Senin (25/3/2024).

Kendati demikian, akta LSI dapat diterbitkan ulang, dengan catatan orang tua telah mengikuti sidang isbat nikah. Sehingga nantinya akan dicantumkan nama ayah pada petikan akta baru.

Dirinya menambahkan, sebenarnya dari Pengadilan Agama Magetan telah bekerja sama dengan Dispendukcapil, kecamatan, dan desa, untuk mengadakan sidang isbat bagi warga yang tidak memiliki buku nikah.

Baca juga: Pamit ke Rumah Anak yang Jaraknya 500 Meter, Lansia Asal Magetan Ditemukan Tak Bernyawa

“Akan tetapi antusiasme masih kurang. Memang ada beberapa desa sudah memfasilitasi warganya untuk sidang isbat, tapi jumlahnya masih sedikit," ungkapnya.

Di sisi lain, Hermawan menilai Akta LSI menghambat masa depan anak-anak, khususnya mereka yang berkeinginan mendaftar sebagai anggota TNI-Polri. 

“Tentunya memerlukan peran serta atau upaya yang lebih masif dari berbagai pihak, mendorong pelaksanaan sidang isbat,” ucapnya.

Dirinya memaparkan, banyak kemudahan dan keringanan bagi warga yang ingin mengikuti sidang isbat. Sembari melakukan peningkatan koordinasi antara Dispendukcapil, Pengadilan Agama, kecamatan, dan desa dalam penyelenggaraan sidang isbat.

"Kami harap persoalan akta LSI di Magetan dapat segera teratasi dan tidak ada lagi anak-anak yang kehilangan kesempatan untuk meraih cita-citanya, karena kekurangan administrasi," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved