Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Kadar Alkohol Miras Ilegal Produksi 2 Saudara di Malang Mematikan, Tidak Ada Standarisasi

Kadar Alkohol Miras Ilegal Produksi 2 Saudara di Malang Mematikan, Tidak Ada Standarisasi dan klaim

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ipunk Purwanto
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana (baju putih) menunjukkan cara kerja membuat Minuman Keras (Miras) oplosan di rumah produksi Miras oplosan Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (25/3/2024). Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka inisial FAW dan AW keduanya warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang serta barang bukti alat produksi Miras oplosan. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 4 Miliar. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Miras oplosan yang diproduksi oleh saudara sepupu asal Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang mengandung kadar alkohol sebanyak 30 persen.

Menurut Izzah Elmaila, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, miras yang mengandung 30 persen alkohol dapat mengakibatkan kematian.

"Jadi kadar alkoholnya ini tidak diketahui, apakah hanya etanol atau metanol. Jika mengandung metanol itu sangat berbahaya," jelas Izzah.

Dikatakan Izzah, miras yang mengandung metanol dapat merusak jantung, hari, dan juga ginjal. Namun, yang paling berbahaya dari hal ini adalah dapat mengakibatkan kematian.

"Karena tidak ada proses yang standarisasi, di cek 30 persen kemungkinan akan ada yang lebih dari 30 persen. Nah perbedaan takaran ini, ini kan akhirnya tidak ada standar minuman alkohol nya berapa?," jelasnya.

"Tidak ada klaim, jadi beda dengan alkohol yang minuman yang sudah legal ada sekian persen, artinya kalau ada sekian persen itu, konsumen akan menghitung sendiri. Saya minum sekian. Kalau ini tidak ada, sehingga dosis takaran yang di minum menjadi tidak terukur. Ketika tidak terukur, ini akan memberikan kemungkinan bahaya," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Fajar Agung Widodo (37) dan Adi Wiyono (46) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang, Sabtu (23/3/2024). 

Baca juga: Pengakuan 2 Saudara di Malang Produksi Miras Ilegal, Lanjutkan Warisan Leluhur Selama 1,5 Tahun

Mereka diamankan lantaran memproduksi miras ilegal di rumahnya kemudian diedarkan ke wilayah Kabupaten Malang.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved