Berita Malang
Kadar Alkohol Miras Ilegal Produksi 2 Saudara di Malang Mematikan, Tidak Ada Standarisasi
Kadar Alkohol Miras Ilegal Produksi 2 Saudara di Malang Mematikan, Tidak Ada Standarisasi dan klaim
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Miras oplosan yang diproduksi oleh saudara sepupu asal Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang mengandung kadar alkohol sebanyak 30 persen.
Menurut Izzah Elmaila, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, miras yang mengandung 30 persen alkohol dapat mengakibatkan kematian.
"Jadi kadar alkoholnya ini tidak diketahui, apakah hanya etanol atau metanol. Jika mengandung metanol itu sangat berbahaya," jelas Izzah.
Dikatakan Izzah, miras yang mengandung metanol dapat merusak jantung, hari, dan juga ginjal. Namun, yang paling berbahaya dari hal ini adalah dapat mengakibatkan kematian.
"Karena tidak ada proses yang standarisasi, di cek 30 persen kemungkinan akan ada yang lebih dari 30 persen. Nah perbedaan takaran ini, ini kan akhirnya tidak ada standar minuman alkohol nya berapa?," jelasnya.
"Tidak ada klaim, jadi beda dengan alkohol yang minuman yang sudah legal ada sekian persen, artinya kalau ada sekian persen itu, konsumen akan menghitung sendiri. Saya minum sekian. Kalau ini tidak ada, sehingga dosis takaran yang di minum menjadi tidak terukur. Ketika tidak terukur, ini akan memberikan kemungkinan bahaya," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Fajar Agung Widodo (37) dan Adi Wiyono (46) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang, Sabtu (23/3/2024).
Baca juga: Pengakuan 2 Saudara di Malang Produksi Miras Ilegal, Lanjutkan Warisan Leluhur Selama 1,5 Tahun
Mereka diamankan lantaran memproduksi miras ilegal di rumahnya kemudian diedarkan ke wilayah Kabupaten Malang.
miras oplosan
pabrik miras rumahan ilegal di Malang
Polres Malang
miras ilegal
Malang
berita jatim hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.